Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Akan Fokus Kampanye di Bali Utara

Bali Tribune / PERSEMBAHYANGAN - Wayan Koster bersama Gede Supriatna melakukan persembahyangan di Pura Dangka, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Minggu (22/9).

balitribune.co.id | Singaraja - Wayan Koster bersama Gede Supriatna melakukan persembahyangan di Pura Dangka, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Minggu (22/9). Kegiatan tersebut dilakukan sehari sebelum pengundian nomor urut, Bakal Calon Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Cawabup Buleleng, Gede Supriatna.

Mereka akan menerima nomor urut berapapun didapat pada saat pengundian secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 23 September 2024. "Biar terjadi alamiah saja, kan tidak bisa diminta itu," kata Wayan Koster usai persembahyangan.

Wayan Koster juga menepis, acara persembahyangan dirinya di pura tersebut untuk memohon wahyu agar dapat nomor urut jitu. Dia mengaku diundang oleh masyarakat setempat, karena di pura tersebut sedang melaksanakan piodalan. Pura Dangka juga baru selesai menjalani renovasi dari anggaran bantuan BKK Pemkab Badung.

Koster mengaku setelah pengundian nomor urut, partainya sudah siap untuk melakukan kampanye sesuai jadwal. PDI Perjuangan belum menjadwalkan kehadiran pejabat parpol dari Jakarta. "Belum ada tuh, soalnya kita kampanye masuk ke pedesaan pedesaan," kata dia.

Selama kampanye, Koster juga akan berbagi waktu dan lokasi kampanye dengan cawagubnya, Nyoman Giri Prasta. "Pak Giri akan lebih banyak di selatan seperti Badung, Tabanan, saya di utara lah, jembrana, karangasem," urai dia.

Sementara, Gede Supriatna menegaskan timnya lebih banyak melakukan kampanye di pedesaan agar bisa bertemu langsung dengan masyarakat terbawah, menyelami persoalan yang dihadapi secara langsung oleh masyarakat. Kampanye akbar dengan memusatkan kerumunan warga di satu tempat sudah kurang efektif dan berpotensi menganggu ketertiban umum, kemacetan dan lainnya.

"Sasar desa agar bisa bertemu dengan masyarakat, mengetahui persoalan secara langsung," tandas Supriatna.

wartawan
CHA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.