Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Minta Hotel Suguhkan Arak & Brem Bali, Pergub Tata Kelola Minuman Fermentasi Destilasi Khas Bali, Sah!

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster tidak henti-hentinya melakukan terobosan untuk menyejahterakan rakyat Bali. Kali ini orang nomor satu di Bali tersebut kembali mengeluarkan kebijakan berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020. 
 
Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
 
Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal, Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal). Peraturan Gubernur ini salah satunya bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan penguatan, pemberdayaan destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali.
 
Adapun ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan Branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat  sanksi administratif dan pendanaan.
 
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak, brem, arak Bali, produk artisanal dan brem/arak Bali untuk upacara keagamaan.
Saat Sosialisasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wantilan Kertha Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (5/2) Gubernur Koster menyatakan, bahwa arak oplosan dilarang beredar karena membahayakan kesehatan.
 
Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. "Tapi kalau dikelola dengan cara tradisional saya kira tidak akan berakibat seperti itu (oplosan). Jadi karena itu harus disiplin, tidak boleh ada oplosan, tidak boleh ada alkohol yang masuk ke sini (dalam proses pembuatan arak) harus betul-betul murni dari produk petani yang ada di pohon-pohonnya itu," jelasnya. 
 
Pihaknya akan membuat festival untuk menyosialisasikan dan mengangkat citra arak Bali. Arak yang beredar kata dia harus berizin, sekarang yang berizin pun sudah ada. Ia mengimbau pelaku hotel untuk menyuguhkan arak dan brem Bali kepada wisatawan guna mengenalkan hasil produk lokal dan mengangkat citra minuman khas Bali ini. 
 
"Ada aturannya oleh Bea Cukai. Anak sekolah atau di bawah umur ya jangan dikasi. Saya minta BPOM betul-betul melakukan proses secara baik untuk menjaga kualitas dan citranya agar betul-betul berjalan dengan baik. Kita akan suguhkan arak dan brem Bali ke hotel-hotel supaya berkurang impornya. Kita akan segera bikin MoU dengan PHRI," ucap Koster.  
 
Dalam hal ini pihaknya juga menugaskan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata perajin tuak, brem dan arak Bali di semua kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan. 
 
Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah petani tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal, memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan perajin dan industri tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal di semua kabupaten/kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), Branding, label, dan kemasan serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.
 
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk tuak/brem/arak Bali dan produk artisanal, dan mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  melakukan uji dan pengawasan tuak/brem/arak Bali. Begitupun Perusda Bali mengembangkan kerja sama dengan koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerja sama perdagangan dengan pemerintah daerah luar Bali dan ekspor.
 
Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan/atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak/ brem/arak Bali dan produk artisanal. Hal ini mengingat arak Bali mengandung 15% sampai 40% alkohol. Sehingga masuk golongan C yang dikenakan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 80 ribu per liter.
 
Pergub ini juga mengatur brem/arak Bali untuk upacara keagamaan yang diberikan label warna merah bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari bendesa adat.
 
Pembelian brem/arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerja sama dengan koperasi. Sedangkan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor dan hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Pergub ini melarang penjualan pada anak di bawah umur atau anak sekolah, gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Promosi dan Branding dilakukan secara bersama antara koperasi dan produsen hanya terhadap produk yang memenuhi persyaratan diantaranya adalah produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint, produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak/social footprint dan produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint.
 
Promosi dan branding dapat difasilitasi oleh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk kerja sama antar provinsi, dengan asosiasi hotel/restoran, asosiasi bartender, expo/pameran di luar negeri dan festival arak Bali.
 
Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang dilakukan terhadap lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, dampak sosial, dan pemanfaatannya.
 
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, sub sistributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga dan kemasan. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.