Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Minta Kader Sabar Menunggu Turunnya Rekomendasi

Bali Tribune / KONSOLIDASI - Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster hadiri konsolidasi internal DPC PDIP Bangli, di Balai Banjar Pekuwon, Cempaga, Bangli.

balitribune.co.id | BanglKetua DPD PDIP Bali I Wayan Koster menghadiri rapat konsolidasi internal DPC PDIP Bangli, Minggu (5/5). Rapat yang digelar di Balai Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli ini juga dihadiri Ketua DPC PDIP Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan jajaran pengurus DPC PDIP Bangli.

Hadir pula anggota DPR RI IGN Kesuma Kelakan, anggota DPRD Bali I Nyoman Budiutama. Dalam kesempatan tersebut Wayan Koster meminta para kader untuk bersabar menunggu turunnya rekomendasi calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Bangli 2024. Koster menekanan beberapa hal kaitanya dengan pelaksanaan Pilkada. Di mana pasangan petahana yang baru menjabat 1 periode prioritaskan untuk diusung dengan catatan tidak ada permasalahan. Untuk di Bangli, ada Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar.   

Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali periode 2018-2023 mengaku sebelumnya telah melakukan survey terkait kinerja Bupati dan Wakil Bupati. Melihat hasil survey tersebut pihaknya sudah memiliki gambaran. "Partai harus solid. Saya menihat partai di bawah kepemimpinan Sedana Arta sangat solid dan sangat siap untuk memenangkan Pilkada," jelas politisi asal Desa Semira, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Disinggung terkait koalisi dengan partai politik lainnya, menurut Wayan Koster, PDIP Bangli sudah melalukan komunikasi politik dengan partai lain. Begitu juga ditingkat provinsi juga sudah melakukan komunikasi. Kata Koster menegaskan jika komunikasi tidak hanya dengan partai yang punya kursi di DPRD tetapi juga partai yang tidak memiliki kursi. “Satu suara sangat penting dan sangat berarti,” ujarnya. 

Terkait rekomendasi, Wayan Koster mengatakan jika rekomendasi turun di akhir Juli hingga awal Agustus. Pihaknya meminta para kader bersabar menunggu turunnya rekomendasi dari induk partai. "Harus tertib, disiplin, dan solid sampai partai memutuskan. Tentu setelahnya kader taat pada keputusan partai, kami berharap semua berjalan sesuai harapan bersama,” jelas Wayan Koster.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.