Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster: Reklamasi Teluk Benoa Tak Bisa Dilaksanakan

Pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, saat memberikan keterangan pers terkait pernyataan sikap keduanya soal rencana reklamasi Teluk Benoa.

BALI TRIBUNE -  Pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace), gubernur dan wakil gubernur Bali periode 2018-2023 hasil Pilgub 2018, menyampaikan pernyataan politik secara resmi terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, di Rumah Transisi Jalan Muhammad Yamin Denpasar, Jumat (24/8). Koster-Ace didampingi sejumlah petinggi PDI Perjuangan Bali. Di antaranya Nyoman Adi Wiryatama yang juga ketua DPRD Provinsi Bali, Kadek Diana (ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali), Nyoman Parta (ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali), IGN Jaya Negara (Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali) dan Nyoman Giri Prasta (ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung). Terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, Koster menegaskan sikap politik yang berisi delapan (8) poin. Pertama, rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Kedua, meminta kepada pemerintah, pemerintah Provinsi Bali, pemerintah Kabupaten Badung, dan pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung, agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun, termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa Bali. Ketiga, kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan Hutan Mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah. Keempat, sejalan dengan hal itu, pada saatnya, Koster akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah Hutan Mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove. "Kelima, kami menghimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Hutan Mangrove," tegas Koster. Keenam, Koster menghimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa Bali agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, mengingat rencana reklamasi tersebut sudah dipastikan tidak akan dilaksanakan. Ketujuh, Koster menghimbau kepada masyarakat Bali untuk membangun suasana yang kondusif nyaman dan aman, secara bersama-sama, kompak, bersatu, bergotong-royong mendukung kebijakan gubernur Bali terpilih dengan menerapkan Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali', termasuk dalam menghadapi pertemuan IMF dan Bank Dunia, Oktober 2018 yang akan datang. "Kedelapan, untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap kami ini, selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi gubernur Bali setelah dilantik pada tanggal 17 September 2018 yang akan datang," pungkas Koster.

wartawan
San Edison
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.