Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster: Reklamasi Teluk Benoa Tak Bisa Dilaksanakan

Pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, saat memberikan keterangan pers terkait pernyataan sikap keduanya soal rencana reklamasi Teluk Benoa.

BALI TRIBUNE -  Pasangan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace), gubernur dan wakil gubernur Bali periode 2018-2023 hasil Pilgub 2018, menyampaikan pernyataan politik secara resmi terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, di Rumah Transisi Jalan Muhammad Yamin Denpasar, Jumat (24/8). Koster-Ace didampingi sejumlah petinggi PDI Perjuangan Bali. Di antaranya Nyoman Adi Wiryatama yang juga ketua DPRD Provinsi Bali, Kadek Diana (ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali), Nyoman Parta (ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali), IGN Jaya Negara (Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali) dan Nyoman Giri Prasta (ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung). Terkait rencana reklamasi Teluk Benoa, Koster menegaskan sikap politik yang berisi delapan (8) poin. Pertama, rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Kedua, meminta kepada pemerintah, pemerintah Provinsi Bali, pemerintah Kabupaten Badung, dan pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung, agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun, termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa Bali. Ketiga, kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan Hutan Mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah. Keempat, sejalan dengan hal itu, pada saatnya, Koster akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah Hutan Mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove. "Kelima, kami menghimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Hutan Mangrove," tegas Koster. Keenam, Koster menghimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa Bali agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, mengingat rencana reklamasi tersebut sudah dipastikan tidak akan dilaksanakan. Ketujuh, Koster menghimbau kepada masyarakat Bali untuk membangun suasana yang kondusif nyaman dan aman, secara bersama-sama, kompak, bersatu, bergotong-royong mendukung kebijakan gubernur Bali terpilih dengan menerapkan Visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali', termasuk dalam menghadapi pertemuan IMF dan Bank Dunia, Oktober 2018 yang akan datang. "Kedelapan, untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap kami ini, selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi gubernur Bali setelah dilantik pada tanggal 17 September 2018 yang akan datang," pungkas Koster.

wartawan
San Edison
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.