Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kota Denpasar jadi Percontohan Penerapan ETLE di Bali

Bali Tribune/ AUDIENSI - Kombes Pol. Indra, Direktur Lalu Lintas Polda Bali saat beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara Selasa, (20/4) di Kantor Walikota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjuk Kota Denpasar menjadi percontohan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Provinsi Bali. Hal ini disampaikan Kombes Pol. Indra Direktur Lalu Lintas Polda Bali saat beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara Selasa, (20/4) di Kantor Walikota Denpasar.
 
Dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Indra  mengaku sistem ETLE sangat penting karena menjadi program prioritas dan kebijakan pimpinan mengikuti perkembangan zaman dalam memanfaatkan teknologi. Kehadiran tilang elektronik ini juga untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
 
Menurutnya penerapan tilang elektronik  ingin masyarakat bisa lebih tertib dan  waspada karena ETLE dapat memantau perilaku pengendara dan mengetahui siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
 
“Pelanggaran yang terjadi di Bali khususnya di titik yang terpasang kamera CCTV langsung menangkap gambar yang melakukan pelanggaran dan mereka tidak berinteraksi lagi dengan anggotanya di lapangan,” ungkap Indra.
 
Untuk tahap pertama pihaknya mengaku telah memasang satu titik yakni di Simpang Buagan. ETLE ini dilengkapi kamera CCTV dimana program ini bisa merekam dan meng-capture pelanggaran, termasuk merekam Plat Nomor Kendaraan di lapangan, fisik bahkan wajah pengendaranya. Untuk data yang telah di capture tinggal mengintegrasikan data yang ada di kantor samsat untuk mengetahui alamat yang bersangkutan.
 
Lebih lanjut Indra mengaku, pelanggaran yang ditilang adalah pelanggaran lalu lintas seperti melanggar marka, lampu merah, tidak membayar pajak dan tidak menggunakan helm. Jika ada pelanggaran yang tertangkap kamera CCTV akan diverifikasi oleh best office yang ada di kantornya. Kemudian plat motor akan dicocokkan yang ada di kantor samsat.
 
Berdasarkan plat nomor kendaraan, ketahuan siapa yang melakukan pelanggaran. Setelah itu nantinya akan keluar surat tilang dan akan dikirim langsung ke alamat rumah pemiliknya dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah melakukan pelanggaran. Selanjutnya pelanggar melakukan verifikasi kapan bisa mengikuti proses sidang setelah itu  langsung membayar pelanggaran. Jika tidak membayar secara otomatis akan diblokir dan ketahuan saat proses bayar pajak di samsat setiap tahunnya.
 
Kelanjutan dari ini pihaknya akan berupaya koordinasi dengan pemilik showroom, supaya saat melakukan transaksi jual beli harus dilakukan balik nama. Jika dikemudian hari kendaraan yang dibeli ini melakukan pelanggaran yang membayar dendanya adalah pemilik terakhir.
 
“Untuk mempercepat kami telah membuat aplikasi dan bisa di akses melalui smartphone agar pemilik showroom bisa melihat  apakah kendaraan tersebut melakukan pelanggaran,” ungkapnya. Dengan adanya program ini pihaknya berharap bisa mendukung Pemerintah Kota Denpasar yakni dalam mewujudkan Kota Denpasar dalam bidang smart city.
 
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali karena telah memilih Kota Denpasar sebagai contoh penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik ini. Menurut Jaya Negara program ini sangat bagus untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Dengan adanya tilang elektronik masyarakat bisa lebih tertib dan waspada.  Untuk mensukseskan program ini Jaya Negara mengaku Pemerintah Kota Denpasar akan turut membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.
 
Lebih lanjut Jaya Negara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah memasang camera CCTV pemantau lalu lintas di beberapa titik yakni di setiap perempatan dan pertigaan jalan. Sehingga Camera CCTV  Pemkot Denpasar bisa di integrasikan dengan ETLE tersebut. Jika bisa diintegrasikan maka camera Polda bisa dipasang di titik yang belum terpasang.
 
 “Dengan demikian maka semua titik jalan yang ada di Kota Denpasar ada camera CCTVnya dan semua pengendara bisa dipantau oleh program ETLE tersebut,” ungkap Jaya Negara. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.