Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kota Denpasar Raih Penghargaan ISNA 2020

Bali Tribune/ Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta
Balitribune.co.id | Denpasar - Setelah  sukses mendulang penghargaan di bidang pelayanan publik, Kota Denpasar kembali berhasil menambah satu penghargaan lagi. Kali ini datang dari bidang pelayanan sosial dan kemasyarakatan. 
 
Dimana, Inovasi Jaga Baya yang diluncurkan dalam rangka mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19 ini sukses mengantarkan Kota Denpasar meraih Penghargaan 4th Indonesia Smart Nation Award (ISNA) 2020 untuk kategori Smart Society.
“Kami sangat bersyukur inovasi yang diluncurkan ini mampu meraih penghargaan tingkat nasional, dan keberhasilan ini juga tak lepas dari komitmen pimpinan yang terus mendorong terciptanya inovasi dalam mendukung terciptanya produktifitas masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta di Denpasar, Selasa (13/10).
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghargaan ini diinisasi oleh Citiasia Inc. melalui salah satu lini strategisnya Citiasia Center for Smart Nation (CCSN) memiliki visi untuk mendukung kemajuan pembangunan di Indonesia melalui pendekatan smart city atau daerah pintar, memulai prakarsa Gerakan Indonesia Smart Nation sejak tahun 2015. Citiasia aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem smart city seperti instansi pemerintah, industri dan asosiasi, NGO dan lembaga pembangunan internasional, serta komunitas dan akademisi melalui penyusunan kebijakan, pendampingan teknis dan pelatihan, implementasi project, serta program program berbagi pengetahuan di bidang smart city.
 
Dikatakan Gus Alit, Inovasi Jaga Baya (Lindungi Diri, Lindungi Sesama dan Lindungi Usaha/Layanan) Produktif dan Aman Covid-19 merupakan sebuah upaya terintegrasi dan berkelanjutan guna mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Selain itu, dengan inovasi ini juga masyarakat dapat tetap produktif dan aman saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19 saat ini.  
 
Dalam hal kebijakan strategis, lanjut Gus Alit bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32  Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun prinsip dasar dalam pelaksanaan Perwali ini adalah memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang paling utama, Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, kegiatan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, penyiapan adaptasi kebiasaan baru dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan adanya sinergitas Pemerintah, Desa Adat, Swasta dan Masyarakat.
 
“Diharapkan dengan impelementasi Jaga Baya yang dilaksanakan dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta didukung dengan pelaksanaan percepatan Reformasi Birokrasi yang terus dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan Kota Denpasar menuju kota produktif dan aman Covid-19,” ujar Alit Adimerta.
 
“Dan lebih jauh kami berharap bagaimana inovasi ini dapat memberikan kemudahan dan mampu mendukung aktifitas masyarakat, terlebih untuk dapat aman dan produktif di masa pandemi Covid-19 saat ini,” imbuhnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.