Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Bakal Buru Pihak yang Turut Nikmati Uang Sanusi

KPK
DIPERIKSA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Jakarta, Bali Tribune

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada penetapan Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. KPK akan melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pihak lain yang ikut uang haram Sanusi. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain menjadi tersangka,” ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Penyidik, lanjut Priharsa, sedang mencari tahu aset-aset yang dimiliki Sanusi. Termasuk asal muasal aset tersebut. “Dicari sumber dan peruntukkannya,” beber Priharsa. KPK telah menyita mobil dan uang milik Sanusi. Selai itu, KPK juga memeriksa 10 saksi terkait tindak pidana pecucian uang yang dialukan Sanusi. Sausi disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik ditandatangan pada 30 Juni 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan RRaperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara. Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.

Pada Kamis, 31 Maret 2016, KPK melakukan operasi tangkap tagan (OTT) terhadap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK menemukan uang Rp1.140.000.000. Sanusi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain Sanusi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan ajudannya, Trinanda Prihantoro.

wartawan
habit
Category

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.