Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

Monitoring
Bali Tribune / MONITORING - Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I.B. Surya Suamba mewakili Bupati Badung, kepala OPD, camat, dan lurah se-Kabupaten Badung.

Wakil Ketua Satuan Tugas Dit. Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menerapkan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi pra-pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, inovasi tersebut menjadi salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi tahun 2026.

Namun, Ariz mengingatkan bahwa keberhasilan memenuhi indikator administrasi harus dibarengi dengan integritas seluruh aparatur pemerintah.

"Status Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi bisa dicabut jika terdapat kepala daerah atau pimpinan OPD yang terjerat tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya. Karena itu, penting bagi seluruh jajaran untuk saling mengingatkan dan menjaga integritas," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Badung I.B. Surya Suamba mengatakan monitoring dari KPK menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Badung setelah ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi. Menurutnya, berbagai masukan dari KPK akan menjadi bahan penyempurnaan implementasi indikator pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ia menegaskan predikat Kabupaten Antikorupsi tidak boleh dipandang sebatas penghargaan seremonial, melainkan harus diwujudkan melalui komitmen seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah. Ke depan kami juga menyiapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung menuju Desa/Kelurahan Antikorupsi," ujarnya.

Monitoring tersebut menjadi bagian dari evaluasi KPK terhadap implementasi indikator Kabupaten Ber-Aksi. Selain memastikan program pencegahan korupsi berjalan efektif, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa predikat antikorupsi hanya dapat dipertahankan apabila dibarengi konsistensi integritas dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang di seluruh lini pemerintahan.

wartawan
ANA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.