balitribune.co.id | Denpasar - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain melayani pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak yang datang juga melakukan pembuatan kode billing atau untuk konsultasi mengenai kewajiban perpajakan lainnya. Terkait hal itu tampak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mulai dipadati Wajib Pajak yang datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak tanggal 5 Maret 2021 lalu.
"Di awal tahun kami bekerja sama dengan pihak kelurahan untuk melakukan pemasangan banner dalam rangka mengka mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, kami juga mengirimkan pesan melalui Whatsapp dan menelepon Wajib Pajak. Selain itu kami mengadakan Kelas Pajak Online Pengisian SPT Tahunan PPh yang dijadwalkan setiap hari Kamis, tujuannya agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPTnya via eFiling, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun demikian kami tidak menutup layanan konsultasi tatap muka apabila Wajib Pajak ingin berkonsultasi langsung dengan petugas untuk pengisian SPT Tahunan", ujar Mega Sundari, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Senin (8/3) d isela kegiatan.
Untuk mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang, KPP Pratama Denpasar Barat menyiapkan 2 ruangan yaitu Ruang Konsultasi dan aula. Protokol kesehatan di KPP Pratama Denpasar Barat dilaksanakan secara maksimal dimulai dengan pengukuran suhu di pintu masuk, penempatan kursi antrean yang berjarak dan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap harinya. Sama seperti tahun-tahun lalu, tahun ini KPP Pratama Denpasar Barat bekerja sama dengan Relawan Pajak Politeknik Negeri Bali untuk mengedukasi dan mendampingi Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Nyoman Ayu Ningsih mengajak para Wajib Pajak untuk lebih awal menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, semakin mendekati jatuh tempo di akhir Maret, Kantor Pajak semakin padat.
Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-FIling, perlu mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala sistem yang disebabkan lonjakan data masuk dalam satu waktu. Semakin awal lapor, semakin nyaman bagi Wajib Pajak.
“Jadi, tunggu apa lagi? Lapor SPT Hari ini ! Ajak Atu Ningsih.