Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Badung Surati Semua Perusahaan

Bali Tribune/ KPU BADUNG - Ketua KPU Badung “Kayun” Semara Cipta (dua dari kanan) didampingi tiga Komisioner KPU Badung saat menggelar media gathering di kawasan Bongkasa, Jumat (15/2).

Bali Tribune, Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan menyurati semua perusahaan yang ada di “Gumi Keris” agar memberikan keleluasaan kepada para karyawannya dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu, 17 April 2019. Pengiriman surat ke perusahaan ini juga untuk mencegah terjadinya golput (golongan putih) karena pemilih tidak dapat libur di tempatnya bekerja. “Sebelumnya kami sudah bersurat kepada pimpinan perusahaan dan lembaga pendidikan, terkait perpindahan pemilih. Nantinya kami akan bersurat lagi untuk pimpinan perusahaan dan lembaga pendidikan agar memberikan waktu kepada karyawan menggunakan hak pilih seluas-luasnya,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta saat menggelar media gathering di kawasan Bongkasa, Jumat (15/2). Selain bersurat, KPU Badung juga telah menandatangani kesepakatan dengan sejumlah pihak, terutama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung. Hal ini mengingat banyak pemilih yang sehari-hari bekerja di sektor pariwisata. “Di Badung banyak hotel. Jadi kami sudah jalin kesepakatan dengan PHRI. Saat pemilihan biar karyawan diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya,” ujarnya didampingi komisioner KPU Badung Ni Luh Nesia Padma Gandhi, Nur Shodiq, dan IGK Yusa Arsana Putra. Disamping itu, KPU Badung juga akan mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Belajar dari pengalaman Pemilu 2014 dan 2015, kita akan berupaya mengantisipasi kalau ada pihak-pihak yang menghalangi masyarakat untuk memilih,” tegas Kayun. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung, I Ketut Alit Astasoma mempersilakan masyarakat dan media untuk melapor jika ditemukan fakta di lapangan terkait dugaan pihak-pihak tertentu menghalangi masyarakat menggunakan hak pilihnya. “Kalau ada yang menghalangi, silahkan melapor. Kami akan tindaklanjuti,” timpalnya. Menurutnya siapa pun tidak diperbolehkan menghalangi orang lain menggunakan hak pilihnya. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kalau ada yang menghalangi orang menggunakan hak pilihnya, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu.  “Nanti urusannya dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Alit Sutasoma.

wartawan
I Made Darna
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.