Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Badung Tekankan Kampanye Sehat dan Damai Pilkada 2020

Bali Tribune / Paslon Nyoman Giri Prasra dan Ketut Suiasa saat menghadiri Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai yang digelar KPU Badung pada Sabtu (26/09/2020.
balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan hari suci Kuningan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai pada Sabtu (26/09). Hal ini dilakukan terkait dengan dibukanya masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung yang akan dilakukan selama 71 hari kedepan.
 
“Hari ini adalah masa dimana pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September- 5 Desember 2020. Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye,” terang Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat membuka Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai.
 
Lebih jauh Semara Cipta alias Kayun menjelaskan sesuai dengan arahan KPU Provinsi Bali, ada hari raya yang diberlakukan untuk hari libur. Jadi efektifnya 70 hari, termasuk hari pembukaan kampanye saat ini. Terkait pemilihan dengan tema sehat, pihaknya mengatakan situasi sekarang di masa pandemi protokol kesehatan menjadi dasar dalam melakukan segala aktifitas.
 
“Kemudian damai, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan rasa menyame braye, rasa asih asah asuh, sagilik saguluk salulung sebayangtaka dalam rangka membina dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan selama proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” sambungnya.
 
Dalam kegiatan juga dilakukan penandatanganan deklarasi kampanye sehat dan damai dengan mengajak seluruh stake holder yang hadir. Ini sebagai komitmen bersama dalam rangka menghadirkan pemilihan yang berkualitas dengan tetap mengacu dan mematuhi protokol kesehatan. 
 
Setelah kegiatan penandatanganan selesai, dilanjutkan dengan acara melepas atau menerbangkan burung titiran sebagai simbolis masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung telah dibuka.
 
“Harapan kami, burung titiran ini membawa filosofi membawa tutur-tutur yang kemudian bisa menghimbau dan mengajak seluruh pemilih yang sudah terdaftar di Kabupaten Badung untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” harap pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
 
Hadir dalam deklrasi Anggota KPU Provinsi Bali, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu dan Forkompinda Kabupaten Badung. 
wartawan
I Made Darna

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.