Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Badung Tekankan Kampanye Sehat dan Damai Pilkada 2020

Bali Tribune / Paslon Nyoman Giri Prasra dan Ketut Suiasa saat menghadiri Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai yang digelar KPU Badung pada Sabtu (26/09/2020.
balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan hari suci Kuningan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai pada Sabtu (26/09). Hal ini dilakukan terkait dengan dibukanya masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung yang akan dilakukan selama 71 hari kedepan.
 
“Hari ini adalah masa dimana pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September- 5 Desember 2020. Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye,” terang Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat membuka Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai.
 
Lebih jauh Semara Cipta alias Kayun menjelaskan sesuai dengan arahan KPU Provinsi Bali, ada hari raya yang diberlakukan untuk hari libur. Jadi efektifnya 70 hari, termasuk hari pembukaan kampanye saat ini. Terkait pemilihan dengan tema sehat, pihaknya mengatakan situasi sekarang di masa pandemi protokol kesehatan menjadi dasar dalam melakukan segala aktifitas.
 
“Kemudian damai, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan rasa menyame braye, rasa asih asah asuh, sagilik saguluk salulung sebayangtaka dalam rangka membina dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan selama proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” sambungnya.
 
Dalam kegiatan juga dilakukan penandatanganan deklarasi kampanye sehat dan damai dengan mengajak seluruh stake holder yang hadir. Ini sebagai komitmen bersama dalam rangka menghadirkan pemilihan yang berkualitas dengan tetap mengacu dan mematuhi protokol kesehatan. 
 
Setelah kegiatan penandatanganan selesai, dilanjutkan dengan acara melepas atau menerbangkan burung titiran sebagai simbolis masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung telah dibuka.
 
“Harapan kami, burung titiran ini membawa filosofi membawa tutur-tutur yang kemudian bisa menghimbau dan mengajak seluruh pemilih yang sudah terdaftar di Kabupaten Badung untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” harap pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
 
Hadir dalam deklrasi Anggota KPU Provinsi Bali, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu dan Forkompinda Kabupaten Badung. 
wartawan
I Made Darna

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.