Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Butuh 85.505 Orang Anggota KPPS

I Dewa Agung Lidartawan

BALI TRIBUNE -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, mengatakan, pihaknya ingin penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang di Pulau Dewata berjalan aman dan lancar. Karena itu, pihaknya mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal, termasuk memastikan seluruh tahapan berjalan baik. Soal anggaran misalnya, pihaknya tak terlalu khawatir. Pasalnya seluruh anggaran dikucurkan dari APBN. Meski begitu, KPU Provinsi Bali tetap membutuhkan dukungan pemerintah daerah terkait sosialisasi. "Justru yang paling urgen, bagaimana kita mendapatkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah TPS Pilgub Bali 2018," kata Lidartawan, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (1/10). Untuk Pemilu 2019, menurut dia, total TPS di Bali mencapai 12.215 TPS. Adapun kebutuhan anggota KPPS tiap TPS sebanyak 7 orang. Dengan demikian, sebanyak 85.505 orang yang dibutuhkan KPU Provinsi Bali untuk menjadi anggota KPPS di seluruh Bali. "Ini bukan hal mudah. Bayangkan ada 12.215 TPS dikalikan 7 orang anggota KPPS. Di sisi lain, kita akan rebutan dengan partai politik dan calon anggota DPD RI yang membutuhkan saksi," ujar Lidartawan, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli. Tak hanya KPPS, KPU Provinsi Bali juga menginginkan agar pelaksanaan proses demokrasi ini berjalan lancar, maka harus ditempatkan personel keamanan serta Linmas di setiap TPS. Sesuai peraturan, satu personel polisi ditempatkan di masing-masing TPS. "Karena personel polisi kurang, kita siasati, misalnya dua atau tiga TPS yang berdekatan, bisa ditempatkan satu personel polisi. Tetapi aturannya, minimal satu personel di tiap TPS. Bahkan untuk TPS rawan, bisa dua personel," jelasnya. Khusus untuk Linmas, dibutuhkan dua orang tiap TPS. Artinya untuk 12.215 TPS yang ada, dibutuhkan 24.430 personel Linmas. "Tetapi ini urusan pemerintahan daerah. Apalagi Linmas terdaftar, di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka harus dilatih terlebih dahulu. Kewajiban pemerintah daerah menyiapkan personel serta mengalokasikan anggarannya, termasuk soal kostumnya," tandas Lidartawan. Soal apakah bisa menempatkan Pecalang untuk menggantikan personel Linmas, ia menyebutkan, hal tersebut tidak memungkinkan. "Pecalang tidak boleh masuk dalam TPS, karena tidak diatur dalam peraturan yang ada. Bahkan Ketua KPU juga personel polisi juga tidak boleh di dalam TPS," pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.