Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Optimis Tak Ada Gugatan ke MK, 100 Persen Data Sudah Masuk Situng

Bali Tribune/ KPU - Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan bersama anggota Gede John Darmawan, saat memberikan keterangan pers.
balitribune.co.id | Denpasar -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu 2019 tanggal 22 Mei mendatang. Penetapan tersebut dapat disengketakan oleh peserta Pemilu yang tidak menerima hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kurun waktu 3 x 24 jam. 
 
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada gugatan, maka KPU dijadwalkan akan menetapkan pemenang Pemilu 2019 pada tanggal 25 Mei 2019. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, saat media gathering di Denpasar, Jumat (17/5). 
 
Khusus untuk Bali, Lidartawan mengatakan, pihaknya optimis tidak ada peserta Pemilu yang akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK. Pasalnya dalam seluruh proses penghitungan hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi, semuanya diterima oleh para saksi peserta Pemilu di Bali. 
 
"Saya yakin tidak ada gugatan ke MK untuk Pemilu di Bali. Sebab seluruh saksi dari partai politik, saksi calon presiden dan wakil presiden, saksi calon DPD, tidak ada yang keberatan dalam rekapitulasi di semua tingkatan," kata Lidartawan, yang didampingi anggota KPU Bali Gede John Darmawan. 
 
Jika tidak ada gugatan ke MK, imbuhnya, maka ada capaian penting KPU Bali pada Pemilu 2019 ini dan sesuai target awal. Pertama, nihil gugatan ke MK, dan kedua, tingkat partisipasi pemilih yang meningkat dibanding sebelumnya yakni 81,84 persen. 
 
"Kalau tidak ada gugatan, maka dua target kami tercapai. Pertama itu, tidak ada gugatan ke MK. Kedua, partisipasi pemilih sebesar 81,84 persen atau di atas target kami bersama Pemprov Bali sebesar 80 persen," tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini. 
 
Hal menarik lainnya, kata Lidartawan, untuk data Situng (Sistem Penghitungan) atau real count di situs resmi KPU, data dari Bali juga sudah masuk 100 persen. Data yang diinput (C1) juga semuanya valid, dan sudah dicek kesesuaiannya. 
 
"Untuk Situng, data kita sudah 100 persen diinput. Kita termasuk satu dari empat provinsi yang sudah 100 persen di Situng. Semua data di Situng sudah valid atau sama dengan data kita," tegas Lidartawan. 
 
Ia juga memastikan, bahwa tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara selama proses Pemilu 2019 ini berlangsung. Seluruh penyelenggara bekerja sesuai aturan, dan tidak ada satupun yang bermain untuk memenangkan peserta Pemilu tertentu. 
 
"Tidak ada penyelenggara yang aneh - aneh. Seluruh proses, kita tunjukkan, kita transparan. Kita terbuka untuk seluruh proses. Kita sudah buktikan itu kepada publik," ujar Lidartawan. 
 
Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019 ini. Begitu pula kepada aparat TNI/ Polri, media, serta pemerintah yang mengawal seluruh proses ini sesuai perannya masing-masing. uni
wartawan
San Edison
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.