Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Umumkan DPT Pilkada Terpadat Ada di Buleleng

Bali Tribune / DPT - Daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali yang terpadat ada di Kabupaten Buleleng (Bali utara).

balitribune.co.id | Denpasar - Komisioner KPU Bali Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali yang terpadat ada di Kabupaten Buleleng (Bali Utara).

“Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Buleleng sejumlah 594.619 orang,” kata dia di Denpasar, Senin (7/10).

Ngurah menyampaikan jumlah ini tak jauh berbeda dari Pemilu 2024 dan Buleleng selalu menjadi kabupaten dengan DPT terpadat.

Setelah Buleleng, pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali tak kalah banyak di Kota Denpasar dengan 507.561 orang, disusul Badung 412.434 orang, Karangasem 392.702 orang, Gianyar 392.342 orang, Tabanan 374.420 orang, Jembrana 244.978 orang, Bangli 196.044 orang, dan paling sedikit Klungkung dengan 168.793 orang.

“Terbanyak dan paling sedikit selalu begitu,” ucapnya.

Jumlah daftar pemilih tetap yang totalnya 3.283.893 orang ini kemudian berimbas pada jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dimana TPS terbanyak untuk pemilihan 27 November nanti ada di Kabupaten Buleleng dengan 1.173 TPS dan paling sedikit di Klungkung dengan 335 TPS.

Komisioner Bidang Data dan Informasi KPU Bali ini mengatakan yang saat ini menjadi PR (pekerjaan rumah) adalah mengatur kedatangan pemilih ke TPS.

Untuk Pilkada Serentak 2024, penyelenggara membagi satu TPS untuk hampir 600 orang pemilih, sementara waktu memilih masih tetap sama hingga pukul 12.00 Wita bagi daftar pemilih tetap.

“Pola lama sangat mungkin diterapkan yaitu pembagian waktu kedatangan pemilih, problemnya masyarakat tidak suka diatur jam kedatangan ke TPS, mereka datang sesuai keinginan masing-masing,” ujar Ngurah.

Oleh karena itu, KPU Bali membagi TPS daftar pemilih tetap berdasarkan sejumlah pertimbangan agar tingkat partisipasi tetap tinggi meski pemilihnya padat.

“Penyusunan pemilih per TPS berjumlah 600 orang dengan tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat,” kata dia.

wartawan
ANT
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.