Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bangli Target 85 Persen Kehadiran Pemilih

Bali Tribune / Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan.

balitribune.co.id | BangliWalaupun pelaksanaan Pilkada dibawah kondisi pandemic Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menargetkan kehadiran pemilih sebesar 85 persen. Sementara untuk data sementara jumlah pemilih ada sekitar 180 ribu pemilih. Hal ini diungkapan Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Minggu (27/9).

Kata Putu Pujawan, KPU Bangli melakukan berbagai upaya untuk menarik kehadiran pemilih. Kemudian untuk setiap tahapan Pilkada tetap mengacu pada protokol kesehatan, termasuk pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020 nanti.

Untuk menjamin penerapanan protokol kesehatan Covid-19 telah dipersiapkan skema dalam pelaksanaan pencoblosan. Diatur mulai dari kedatangan pemilih. Untuk pemilih datang ke TPS wajib menggunakan masker. Selain itu disiapkan petugas  yang akan mengecek suhu tubuh, bila suhu tubuh hingga 37,3 derajat maka diarahkan ke bilik khusus yang telah disiapkan. "Untuk bilik khusus kami siapkan di luar TPS," ujar pria yang nota bene mantan awak media ini.  

Lanjut Putu Pujawan, pemilih juga akan disiapkan sarung tangan. Kemudian untuk alat pencoblosan juga disterilisasi. "Masyarakat jangan khawatir datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya memilih pemimpin Bangli kedepan," ungkpnya.

Peran dari pasangan calon sangat dibutuhkan untk mengajak pemilih datang ke TPS.  Pihaknya berharap pasangan calon dan tim pemenangan memberikan contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. "Sebagai calon pemimpin agar bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ujarnya. 

Sementara ditanya terkait jumlah pemilih, Putu Pujawan mengatakan untuk data pemilih masih terus bergerak. "Data masih terus bergerak, untuk daftar pemilih sementara sekitar 180 ribu," jelasnya. Sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 568 bilik yang tersebar di 72 desa dan kelurahan. 

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.