Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Buka Ruang Gugatan Paslon di Pilgub Bali 2024

Bali Tribune / Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

balitribune.co.id | BadungUsai menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi di Jimbaran Badung, Minggu (8/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, mempersilahkan tim peserta Pilkada Bali, jika ada Pasangan Calon (Paslon) yang ingin mengajukan gugatan, ke Mahkamah Konstitusi, terkait penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, diberikan Waktu selama tiga hari kedepan, terhitung mulai tanggal 9 s.d 11 Desember 2024.

"Hingga 3 hari ke depan, kami mempersilahkan jika ada tim peserta Pilkada Bali mau mengajukan gugatan. Namun, jika tidak terdapat sengketa pemilu maka Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan ditetapkan. Dan, 100 persen kami siap. Bahkan tanggal 12 sampai tanggal 14 Desember ada rapat koordinasi di divisi hukum," kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Mantan Ketua KPU Bangli ini menegaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang telah hasil perhitungan telah direkap keseluruhan, sehingga diyakini tidak ada persoalan dengan perolehan suara. Namun, Lidartawan selaku Ketua KPU Bali siap menunggu 3×24 jam.

Dia menegaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang sejumlah saksi melontarkan tanggapan dan catatan kejadian selama proses Pilkada Serentak 2024, di Bali sejumlah evaluasi terhadap penyelenggara paling banyak diajukan.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara, jelas dia, KPU Bali menetapkan jumlah suara pasangan nomor urut dua Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta 1.413.604 dan pasangan nomor urut satu Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana 886.251.

Saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sendiri para saksi peserta masih menyampaikan catatan mereka seperti tingginya angka golput dan sebaran C Pemberitahuan yang tidak merata.

Meski akhirnya kedua tim saksi pasangan calon setuju dengan keputusan akhir, KPU Bali belum dapat memastikan ada tidaknya gugatan paslon ke MK.

“Rencana pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupatinya tanggal 10 Februari,” kata Lidartawan.

wartawan
ARW
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.