Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU : Jangan Selfie dan Sebarkan di Medsos Kondisi Dibilik Suara

Bali Tribune/ Ketua KPU KLungkung Gusti Lanang Mega Saskara, SH didampingi Bidang Hukum Wayan Sumerta dihadapan media.
balitribune.co.id | Semarapura - Saat acara persamaan Persepsi yang disampaikan jajaran KPU Klungkung dengan  awak media di Warung Sungai Unda,KLungkung Senin(15/4),dimana dalam paparannya Ketua KPU Klungkung  Gusti Lanang Mega Saskara,SH ada hal yang menarik dan sangat penting diketahui warga para pemilih  saat menjelaskan rincian alur tata cara pencoblosan di ruang TPS diseluruh Kabupaten Klungkung.
 
Saat itu disebutkan Lanang Mega Saskara ,agar warga para pemilih yang suka berselfie (swafhoto red) agar berhati hati untuk melakukan kegiatan hobynya yang suka selfie tersebut. Karena bisa saja tanpa disadari karena hoby malah asik selfie diruang pencoblosan di TPS mereka lalu tanpa disadarinya langsung mengunggahnya ke medsos ataupun dimedia lainnya. Tentu saja tindakan mereka termasuk pelanggaran pidana , bakal bisa yang bersangkutan terseret  berurusan dengan hukum karena ketentuan tersebut,dia bisa dibawa keranah hukum yang jelas membahayakan diri mereka sendiri.
 
“ Ada ketentuan tegas saat melakukan pencoblosan setiap warga negara yang mempunyai hak pilih yang kedapatan melakukan selfie swafhoto  maupun mensare aktifitas di TPS keruang medsos atau ruang publik lainnya bisa dikenai sangsi pidana,” ujar Mega Saskara tegas . Menurut Gusti Lanang Mega Saskara,  kegiatan tersebut dianggap melanggar pidana ,karena sesuai UU nomor 7 tahun 2017 junto  KPU nomor  3 tahun 2019 dan buku petunjuk   KPPS tentang petunjuk penghitungan  suara dan pencoblosan suara itu termasuk tindakan pidana.
 
Lebih detil disebutkan  larangan itu menurut Mega Saskara  itu termasuk informasi larangan swafhoto( selfie red) juga  termasuk  semua peserta pemungutan suara wajib melakukan celup jari tangan sebagai bukti dirinya sudah melakukan pencoblosan,serta menghindari mereka lagi melakukan pencoblosan ditempat lainnhya,.
 
Disisi lain malah KPU KLungkung mengajak semua  pemilih untuk ikut lomba selfie ( Swafhoto red) berpoto ria diluar bilik suara di TPS sebagai bentuk keikut sertaannya datang secara sadar dan kepeduliannya ikut  melakukan pencoblosan ke TPS  mereka boleh datang untuk mencoblos serta sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik . Nantinya hasil Poto selfie mereka diluar TPS  yang hadir ini akan diundi pemenangnya serta akan diumumkan di publik ataupun di web KPU KLungkung.
 
Sementara yang diperbolehkan  menjadi anggota panitia KPPS dimasing masing Desa /kelurahan ini ,adalah mereka yang menjadi anggota KPPS setempat sesuai  persaratan yang bersangkutan  tidak boleh dua kali sebagai anggota KPPS dan  yang bersangkutan non partisan saat dilakukan rekrutmen. “ Karena KPPS di di SK kan oleh Ketua KPPS setempat atas nama Ketua  KPUD KLungkung yang mendelegasikannya,”terang Lanang Mega Saskara. 
wartawan
habit
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.