Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Karangasem Laksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah

Bali Tribune / NOMOR URUT - KPU Karangasem saat melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

balitribune.co.id | AmlapuraSetelah menetapkan pasangam calon, KPU Kangasem pada Senin (23/9/2024) pagi melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Karangasem yang akan berkontestasi pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan I Wayan Kari Subali-I Ketut Putra Ismaya Jaya dari calon Independen mendapatkan nomor urut 1, pasangan I Gede Dana-I Nengah Suadi yang diusung PDIP bersama partai koalisinya memperoleh nomor urut 2, dan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa yang diusung koalisi partai Nasdem dan Partai Golkar memperoleh nomor urut 3.

Usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon acara dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan pemilu damai oleh pasangan calon, ketua partai politik pendukung dan pengusung serta dari Forkopimda Karangasem.

Usai pegundian dan penetapan nomor urut, pasangam calon kepala daerah sudah bisa membuat alat peraga kampanye dengan nomor urut yang pemasangannya sesuai dengan zona dan aturan yang disepakati bersama KPU. Ini juga menandai dimulainya masa kampanye yang akan dilakukan usai hari raya galungan tanggal 26 September 2024 mendatang.

Ketia KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa mengatakan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) KPU akan menfasilitasi beberapa APK, namun demikian nantinya masing-masing pasangan calomn atau tim pemenangan paslangan calon bisa membuat atau memasang dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Setelah pengundian nomor urut ini, masing-masing pasangan calon bisa melakukan kampanye dengan memasang nomor urut pada APK nya. ”Untuk kampanye sesuai dengan yang disepakati, Paslon nomor urut 1 akan melaksanakan kampanye di zona 1, nomor urt 2 di zona 2 dan nom0r urut 3 di zona 3. Karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka pelaksanaan Kampanye dimulai pada Tanggal 26 September 2024,” tegas Darma Budiasa.

wartawan
AGS
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.