Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Klungkung Tetapkan 15.373 Dukungan KTP untuk Calon Independen

KPU
PLENO - Rapat Pleno KPU Klungkung pengesahan penghitungan jumlah minimal dukungan calon independen.

BALI TRIBUNE - Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Klungkung sudah semakin dekat. Seiring dengan bergulirnya waktu, KPU Klungkung terus memantapkan ketentuan baku yang memayungi ketentuan KPU untuk melangkah lebih pasti.

Minggu (10/9) mulai pukul 10.00 wita, di Aula Kantor KPU Klungkung Jl. Gajah Mada No. 49 Semarapura Klungkung dilangsungkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Kabupaten Klungkung sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perorangan dalam Pilbup dan Wabup  Klungkung 2018 dan penetapan persyaratan dukungan percalonan untuk Partai politik dan  gabungan partai politik yang ada di Dewan.

Hadir dalam kesempatan tersebut disamping Ketua KPU Kab. Klungkung I Made Kariada SH, Ketua Panwaslih Kab. Klungkung Komang Artawan, juga Komisioner KPU Klungkung, perwakilan Kesbangpolinmas, perwakilan Disdukcapil Klungkung, Sekretaris KPU, Tim Pokja Verifikasi Persyaratan Calon Perorangan Pilbup Klungkung dan Ketua Parpol se-Kab. Klungkung berjumlah 25 orang.

Acara  Rapat Pleno KPU ini diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Klungkung Made Kariada,SH dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta doa bersama. Selanjutnya Ketua KPU Klungkung Made Kariada SH menyampaikan materi rapat pleno yang berdasarkan berita acara no 325/BA/IX/2017 tentang rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap presiden dan wakil presiden 2014 di kabupaten Klungkung. Dimana KPU Klungkung telah menetapkan Rekapitulasi daftar pemilih tetap pemulu presiden dan wakil presiden th 2014 di Kab. Klungkung sebanyak 153.724 pemilih sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pilbup Klungkung 2018. 

Kemudian juga diputuskan  Persentase dukungan persyaratan paslon perorangan dalam pibup Klungkung 2018 sebesar 10 % bedasarkan jumlah DPT pemilu pilpres th 2014 sesuai dengan pasal 10 ayat 1 huruf a peraturan KPU RI no 3 th 2017 tentang pencalonann pilgub, pilbup dan atau walikota/wakil, menyatakan bahwa kab/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu / pil terahir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %.

Terkait keputusan KPU tentang persaratan dukungan untuk calon perorangan/independent disebutkan  Jumlah paling sedikit dukungan persyaratan paslon dalam pilbup Klungkung 2018 adalah 10 % x 153.724 = 15.372,40 dibulatkan menjadi 15.373 dukungan.Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada nomor C harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan di Kab. Klungkung yaitu minimal terdapat pada 3 kecamatan.

Bahwa penetapan rekapitulasi DPT pemilu pilpres 2014 di tingkat Kab. Klungkung sebagai dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan paslon dalam pilbup 2018 dengan ditetapkan melalui keputusan KPU Kab. Klungkung. ‎Berita acara no 326/BA/IX/2017 tentang rapat pleno penetapan persyaratan dukungan percalonan untuk Partai politik / gabungan partai politik menetapkan bahwa . Partai politik / gabungan parpol yang memenuhi syarat mencalonkan Bupati/wakil bupati 2018 adalah Partai Nasdem, PDIP, Golkar, Gerindra, Hanura dan PKPI.

“Jumlah paling sedikit perolehan kursi parpol yang mendaftarkan pasangan calon dalam pilbup 2018 adalah 20 % dari akumulasi perolehan suara kursi di DPRD Klungkung 2014 yaitu 20 % x 30 = 6 kursi.  Jumlah paling sedikit perolehan suara parpol / gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon dalam pilbup Klungkung adalah 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Klungkung 2014 yaitu 25 % x 117.140 = 29.285 suara. Penetapan persyaratan dukungan pencalonan parpol dalam pilbup Klungkung 2018 ditetapkan dengan keputusan KPU Klungkung nomor 19/ HK 041-KPT/5105/KPU Kab/IX/2017,” beber Made Kariada menyampaikan keputusan KPU Klungkung dihadapan peserta Rapat Pleno KPU Klungkung.

Rapat pleno KPU KLungkung ditutup oleh Ketua KPU Klungkung Made Kariada dengan pemukulan palu sekitar 11.20 wita. Sebelumnya sempat ada pertanyaan dari utusan Partai Hanura yang mepertanyakan seluruh Partai yang ada di DPRD KLungkung dicantumkan boleh mengusung. Namun menurut Kariada hal tersebut dimaknai sebagai bentuk gabungan Partai yang boleh mengusung bersama calon yang dimajukan dalam Pilkada Klungkung nanti.

wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Direktur dan Dua Kapolres Wilayah Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 27 pejabat di lingkungan Polda Bali dimutasi. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya adalah Direktur, yaitu Direktur Samapta, Direktur Narkoba dan Direktur Reserse Kriminal Khusus. Sementara dua Kapolres yang diganti adalah Kapolres Jembrana dan Kapolres Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bukberide Seru Bersama Pengguna Honda PCX160

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen berbuka puasa dengan penuh kebersamaan, Astra Motor Bali bersama para pengguna Honda PCX160 mengadakan kegiatan seru bertajuk "BUKBERIDE with New Honda PCX160". Acara ini dikemas dalam bentuk riding santai menjelang Maghrib hingga berbuka puasa bersama, menciptakan pengalaman tak terlupakan bagi para peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.