Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Buka Ruang bagi Warga yang Hendak Pindah Memilih

Bali Tribune / Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita.

balitribune.co.id | TabananKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka ruang kepada warga yang hendak pindah memilih dalam Pilkada 2024 karena sejumlah alasan tertentu yang mendesak meski telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024 lalu.

Layanan tersebut mulai dibuka setelah pengumuman DPT pada 22 September 2024 sampai dengan satu bulan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Ini berlaku untuk pindah memilih umum. “Ini bagi yang mengurus pindah memilih dengan sembilan persyaratan,” jelas Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Wayan Mudita, Selasa (1/10).

Adapun sembilan persyaratan dalam pindah memilih umum itu antara lain menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP). Kemudian menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili. “Pindah memilih umum ini berlaku sampai 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada juga proses pindah memilih khusus yang hanya berlaku sampai 20 November atau H-7 hari pencoblosan. “Syarat pindah memilih khusus ini antara lain karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau karena bertugas saat pemungutan suara,” imbuhnya.

Untuk mengurus proses pindah memilih, Mudita menjelaskan bahwa pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Dokumen itu bisa dibawa ke KPU di tingkat kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa. Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas.

Selain itu, petugas akan mencocokkan data warga di portal cekdptonline.kpu.go.id. Setelah seluruh kelengkapan sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.

Kendati memberikan ruang seperti itu, Mudita menegaskan proses pindah memilih hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah terdaftar ke dalam DPT dan memiliki KTP Bali. Di samping itu, ia juga mengungkapkan adanya konsekwensi terhadap proses pindah memilih. “Konsekwensinya apabila pindah keluar kabupaten, tidak bisa memilih bupati, hanya bisa memilih gubernur. Dan, proses pindah memilih ini hanya bisa dilakukan pemilih di dalam satu provinsi saja,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Saksikan Laga Final DBL Tahun 2025, Tim Basket Putra Resman Juara Setelah Tumbangkan Smansa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa menghadiri laga final Honda Development Basketball League (DBL) with Kopi Good Day Bali 2025 di Gor Purna Krida, Badung, pada Sabtu (16/8) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Diberi Imbal Jasa, Pelaku Usaha Pariwisata Siap Jadi Endpoint PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Pada 15 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pembayaran pungutan wisatawan asing (PWA) dalam hal terjadi kendala saat proses atau sistem pembayaran. 

Wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran PWA sebesar Rp 150 ribu di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tidak Bisa Berenang, ABK Tewas di Perairan Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Banyu Urip I berinisial B (23) ditemukan tewas di kedalaman kurang lebih 14 meter, di Perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dengan jarak kurang lebih  20 meter dari belakang buritan KM Banyu Urip 1, Minggu (17/8) pukul 15.10 Wita. Penyebabnya, korban terjatuh dari kapal dan tidak bisa berenang.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana Indonesia Power Bangun PLTS Ditolak Warga Desa Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana PLN Indonesia Power membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Hutan Desa, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditolak warga. Penolakan itu disampaikan warga kepada Kepala Desa/Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.