Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Buka Ruang bagi Warga yang Hendak Pindah Memilih

Bali Tribune / Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita.

balitribune.co.id | TabananKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka ruang kepada warga yang hendak pindah memilih dalam Pilkada 2024 karena sejumlah alasan tertentu yang mendesak meski telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024 lalu.

Layanan tersebut mulai dibuka setelah pengumuman DPT pada 22 September 2024 sampai dengan satu bulan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Ini berlaku untuk pindah memilih umum. “Ini bagi yang mengurus pindah memilih dengan sembilan persyaratan,” jelas Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Wayan Mudita, Selasa (1/10).

Adapun sembilan persyaratan dalam pindah memilih umum itu antara lain menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP). Kemudian menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili. “Pindah memilih umum ini berlaku sampai 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada juga proses pindah memilih khusus yang hanya berlaku sampai 20 November atau H-7 hari pencoblosan. “Syarat pindah memilih khusus ini antara lain karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau karena bertugas saat pemungutan suara,” imbuhnya.

Untuk mengurus proses pindah memilih, Mudita menjelaskan bahwa pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Dokumen itu bisa dibawa ke KPU di tingkat kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa. Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas.

Selain itu, petugas akan mencocokkan data warga di portal cekdptonline.kpu.go.id. Setelah seluruh kelengkapan sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.

Kendati memberikan ruang seperti itu, Mudita menegaskan proses pindah memilih hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah terdaftar ke dalam DPT dan memiliki KTP Bali. Di samping itu, ia juga mengungkapkan adanya konsekwensi terhadap proses pindah memilih. “Konsekwensinya apabila pindah keluar kabupaten, tidak bisa memilih bupati, hanya bisa memilih gubernur. Dan, proses pindah memilih ini hanya bisa dilakukan pemilih di dalam satu provinsi saja,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.