Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Tunggu Arahan KPU RI Soal Syarat Cabup-Cawabup Pascaputusan MK

Bali Tribune / RAKOR - KPU Tabanan rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dan bimbingan teknis Silonkada dalam Pilkada 2024, Kamis (22/8).

balitribune.co.id | TabananKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan hingga kini masih menunggu arahan dari KPU RI soal persyaratan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) untuk Pilkada 2024 yang mengalami perubahan pascamunculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk sementara, KPU Tabanan tetap memberlakukan persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 yang mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dan bimbingan teknis Silonkada dalam Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Tabanan pada Kamis (22/8).

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, sosialisasi persyaratan cabup-cawabup Pilkada 2024 yang berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut sesuai arahan dari KPU RI. “Arahan pimpinan, sebelum ada arahan lebih lanjut, petunjuk teknis lebih lanjut, kami tetap berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Suwitra usai rapat koordinasi tersebut.

Ia menegaskan, bila dalam perjalanan tahap pendaftaran nanti ada perubahan persyaratan yang sifatnya krusial, pihaknya akan segera menyampaikan pemberitahuan. “Hal-hal yang sifatnya krusial dan harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat (Pilkada 2024), terutama parpol, pasti kami undang,” tegasnya.

Suwitra menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya pada hari ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Khususnya yang berkaitan dengan tahap pencalonan Bupati dan wakil Bupati.

Sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya tahap pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. “Terkait dengan itu, kami pikir perlu juga untuk melakukan persiapan sosialisasi. Terutama kepada parpol,” sebutnya.

Karena itu, untuk sementara waktu, pihaknya melakukan sosialisasi pendaftaran cabup-cawabup Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sementara untuk ketentuan terbaru mengenai syarat pencalonan yang disesuaikan dengan putusan MK, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI.

“Nanti kalau ada arahan untuk menggunakan (syarat) baru atau petunjuk teknis baru, itu yang akan kami gunakan. Sementara arahan sampai saat ini, kami tetap menggunakan regulasi yang sudah ada. PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.