Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Terima 200.162 Surat Suara Pilpres

Bali Tribune/ DITERIMA - Surat Suara Pilpres diterima KPU Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli, menerima surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/12/2023). Surat suara yang diterima tersebut ditempat di gudang B, yang berlokasi di LC Uma Bukal, Bangli. Proses pengiriman mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan mengatakan untuk surat suara yang diterima baru untuk Pilpres. Sedangkan untuk surat suara lainnya masih berproses. Surat suara Pilpres sebanyak 200.162 lembar. "Kebutuhan surat suara Pilpres 200.162 lembar. Dari surat suara yang kami terima, masing-masing box ada 2.000 lembar surat suara," ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan jika surat suara yang diterima belum ditemukan ada kerusakan. Namun demikian, nantinya akan dilakukan sortir sekaligus untuk pelipatan surat suara. "Kami belum temukan adanya kerusakan karena dari penyedia mengutamakan kerapian dan keamanan," ungkapnya.

Disinggung untuk pelaksanaan sortir dan pelipatan, Kadek Adiawan menyampaikan jika beberapa hari ke depan akan dilakukan sortir dan pelipatan. Untuk proses tersebut direncanakan melibatkan 60 orang. "Hari pertama kami libatkan 60 orang, kita lihat dalam sehari bisa memperoleh berapa banyak. Nanti hasilkan kita evaluasi kembali," jelasnya.

Ditambahkan pula, untuk sortir maupun pelipatan diberikan keleluasaan kepada masing-masing KPU.

wartawan
SAM
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.