Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tetapkan Dua Paslon Pilkada Tabanan

Bali Tribune/ PLENO – Rapat pleno tertutup KPU Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tabanan 2020. Penetapan itu sesuai hasil pleno yang berlangsung tertutup di KPU Tabanan, Rabu (23/9).
 
Dalam pleno itu, KPU menetapkan dua paslon calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM dan I Made Edi Wirawan, SE, (Jaya-Wira) yang diusung oleh PDIP dengan perolehan kursi di DPRD Tabanan sebanyak 28 kursi. Dan paslon Anak Agung Ngurah Panji Astika, ST, dan I Dewa Nyoman Budiasa (PADI) yang diusung oleh partai koalisi Golkar, NasDem, dan Demokrat dengan perolehan jumlah kursi di DPRD Tabanan sebanyak 9 kursi (Golkar 5 kursi, NasDem 3 kursi, Demokrat 1 kursi).
 
Dengan penetapan itu, maka sah dua paslon, yakni Jaya-Wira vs PADI dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Bumi Lumbung Beras Bali ini. Penetapan paslon ini pun langsung ditempel pada papan pengumuman serta di pasang di laman KPU Tabanan.
 
Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi mengatakan, rapat pleno penetapan paslon Pilkada Tabanan 2020 secara tertutup sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada. Menurutnya, kedua paslon telah memenuhi persyaratan, dan Surat Keputusan Penetapan Paslon juga diserahkan langsung ke LO masing-masing paslon. “Tahapan berikutnya yang akan digelar KPU Tabanan adalah pengundian nomor urut paslon pada hari Kamis, 24 September 2020,” tandasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.