Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPw BI Provinsi Bali Dorong UMKM Transaksi Dengan QRIS

Bali Tribune / Kepala KPw BI Bali, Trisno Nugroho.

balitribune.co.id | Denpasar - Sejak diluncurkan 17 agustus tahun lalu, Bank Indonesia gencarkan mengkampanyekan pembayaran dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS) ke berbagai lapisan masyarakat tidak terkecuali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kantor Perwakilan Bank Indonesia mendorong UMKM manfaatkan QRIS sebagai metode transaksi. 

"Kita akan sasar UMKM di Bali, saya minta seluruh UMKM yang jumlahnya ribuaan itu untuk di QRIS-kan'" ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho pada saat Talk Show "Belanja Praktis Dengan QRIS" bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya, Rabu (26/6/2020).

Trisno juga menghimbau setiap ada pameran atau kegiatan baik di tingkat Kota maupun Provinsi pelaku UMKM agar menggunakan QRIS sebagai metode transaksi. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mengkampanyekan QRIS selain melalui perguruan tinggi dan perbankan.

Hingga bulan Februari ini jumlah merchant QRIS di Provinsi Bali tercatat sebanyak lebih dari 60 ribu. Merchant tersebut terdiri dari pedagang, tempat ibadah, kantin dan koperasi di lingkungan sekolah ataupun universitas hingga destinasi wisata.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ameriza M. Moesa mengungkapkan data penetrasi QRIS capai 2,8 juta pengguna. Ia juga menyambut baik penggunaan QRIS di Bali.

"Kami menyambut baik Kota Denpasar untuk mendorong kampanye QRIS di Kota Denpasar dan Bali Pada Umumnya, Tak sebatas untuk transaksi ritel baik di pasar tradisional maupun moderen dan universitas, QRIS agar juga digunakan untuk e-retribusi pemda, donasi keagamaan, dan sosial," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, penggunaan QRIS ini dapat mempermudah pedagang tradisional maupun modern dalam melakulan transaksi. Selain itu, manfaat lain yang diradakan bagi pengguna QRIS khususnya marchent, mereka dapat meningkatkan omset penjualan karena adanya alternatif pembayaran selain tunai dan pasar semakin luas. 

Penggunaan QRIS juga akan mengurangi risiko atau biaya pengelolaan uang tunai, sehingga tidak memerlukan uang kembalian, uang penjualan langsung tersimpan di akun bank. Manfaat lainnya adalah terminimalisirnya risiko uang tunai hilang, dicuri maupun kerugian akibat menerima pembayaran dengan uang palsu.

"Kemudian juga dari sisi kesehatan, sekarang kan trennya dengan adanya virus corona pemerintah Tiongkok membatasi uang tunai karena itu bisa menjadi media penularan virus, dari situ otomatis dari tingkat kesehatan QRIS lebih baik,"imbuhnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.