Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Banjar Batan Buah Gelar Karya Atma Wedana

Memukur massal di Balai Banjar Bantan Buah, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Selasa (9/10).

BALI TRIBUNE - Masyarakat Banjar Batan Buah, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani melaksanakan karya Atma Wedana memukur massal. Yadnya yang dipuput Ida Pandita dari Griya Pasek Banjar Kedampal ini, dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung Putu Alit Yandinata, Tripika Kecamatan Abiansemal dan tokoh masyarakat, bertempat di Balai Banjar Bantan Buah, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Selasa (9/10). Suiasa menyampaikan, kehadirannya dalam yadnya ini untuk ikut ngrastitiang yadnya yang dilaksanakan agar dapat berjalan lancar labda karya. Yadnya yang dilaksanakan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan merupakan pembayaran utang terhadap para leluhur. Diharapkan yadnya harus dilaksanakan dengan hati yang tulus ikhlas dengan rasa kebersamaan, gotong royong, paras paros, segalak segilik selunglung sebayantaka. "Harus didasari hati tulus ikhlas, dari awal hingga pelaksanaan karya selesai, dengan yadnya mendapatkan tujuan yang baik dan utama," tegasnya. Untuk meringankan beban masyarakat, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan bantuan upakara sebesar Rp 200 juta. Sementara itu Panitia Karya I Made Budiartono melaporkan, pelaksanaan yadnya ini telah dimulai dari tanggal 24 September s/d 9 Oktober merupakan puncak karya, dilanjutkan tanggal 10 Oktober Nyegara Gunung ke Goa Lawah. Jumlah Puspa sebanyak 30, dimana dari Br. Batan Buah sebanyak 19 puspa, Br. Kedampal 4 puspa. Selanjutnya Br. Banjaran 2 puspa, Br. Belawan 2 puspa, Br. Sempidi 1 puspa dan Br. Badung Ayunan 3 puspa serta dari Br. Uma Poh Mengwi 1 puspa. Adapun dana yang dihabiskan untuk melakukan yadnya ini sebesar Rp 240 juta. Masing-masing pemilik puspa telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1 juta.

wartawan
I Made Darna
Category

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zivan Radmanovic Tewas Tertembak, Diduga Target Pembunuhan, Polda Bali Akan Berkoordinasi dengan Polisi Australia

balitribune.co.id | Mangupura - Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap dua warga Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35) di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.