Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Kanorayang Di-SP2, Instansi Terkait Rapatkan Barisan

Bali Tribune / RAPAT - Tim Terpadu rapat pembahasan Kasus Kanorayang di Desa Adat Taro Kelod.

balitribune.co.id | GianyarSepekan setelah menerima Sp-1, I Ketut Warka, krama adat Taro Kelod, Tegallalang kini menerima SP-2.  Dalam sepekan ini, jika permintaan desa adat dalam surat tersebut tidak dilaksanakan, maka bakal disusul SP 3 dan  hak serta kewajiban sebagai  warga bakal terancam diputus alias dipecat. Dalam batas waktu ini, Pemkab Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, MDA dan instansi terkait lainnya  pun harus berpacu dengan waktu. Lantaran kasus ini berawal dari Gugatan perdata mengenai kepemilikan lahan. Tim terpadu bakal mengawali langkahnya dari Keputusan Pengadilan dan kepastian kepemilihan lahan dari data BPN.

Tim terpadu dari instansi terkait inipun menggelar rapat di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Kamis (17/2). Rapat tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya dengan menarik kasus kanorayang di Desa Adat Taro Kelod dari historinya. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan. Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata. Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti.

"Kami akan mengundang pihak BPN untuk memastikan status hukum atas lahan tersebut. Demikian juga pihak Pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya," ungkap Amerta.

Mengenai SP2 serta terancamnya krama dikeluarkan dari Desa Adat setempat, pihaknya berharap semua pihak menahan diri dulu. Namun demikian pihaknya belum masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut. 

"Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permaslahannya.  Jadi mohon jangan dilebarkan dulu," pintanya.

Secara terpisah, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH Menyebutkan  bahwa kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari Prajuru  Adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang. Mengenai isi masih sama dengan SP yang pertama.

"Jika dalam sepekan itu tidak melaksanakan keputusan paruman adat yang merugikan klien kami itu, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun  juga wibawa pemerintah, " jelasnya.

Permintaan adat juga dinilai sangat berat dan bertentangan dengan hukum. Diantaranya mencabut  permohonan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum. Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat. Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya. Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.

"Sebagai warga negara yang mendapat perlakuan tidak adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Sinergi, Kapolresta Denpasar Gelar 'Ngopi Kamtibmas' Bersama Keluarga Besar Flobamora Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan elemen masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas". Acara tersebut berlangsung hangat di Rumah Sinergi, Jalan Tukad Musi No. 5, Renon, Denpasar, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah di 12 Provinsi

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangka perayan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 56, Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk menggelar aksi donor darah serentak di 12 provinsi. Bertempat di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, kegiatan ini mengusung tema “Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan” dan berhasil menyalurkan 560 kantong darah pada Rabu (15/07/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Optimalisasi Tata Kelola

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi-komisi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

QRIS BRI Permudah Transaksi Fruit Junkies, Penjualan Jus Capai 200 Cup per Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Pemanfaatan layanan pembayaran digital melalui QRIS BRI membantu pelaku usaha mikro mengelola transaksi dengan lebih praktis. Hal itu dirasakan pemilik usaha jus buah Fruit Junkies, Satrio Utomo, yang telah menggunakan QRIS BRI dalam kegiatan usahanya di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Sinergi 3 Pilar, Astra Berkolaborasi dalam Penjurian Lomba di Desa Cemagi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, PT Astra International Tbk (Astra) turut ambil bagian dalam proses penilaian lapangan Lomba 3 Pilar Polri. Sinergi strategis ini mempertemukan unsur Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai tiga pilar utama penggerak kemajuan masyarakat di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.