Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Kanorayang Di-SP2, Instansi Terkait Rapatkan Barisan

Bali Tribune / RAPAT - Tim Terpadu rapat pembahasan Kasus Kanorayang di Desa Adat Taro Kelod.

balitribune.co.id | GianyarSepekan setelah menerima Sp-1, I Ketut Warka, krama adat Taro Kelod, Tegallalang kini menerima SP-2.  Dalam sepekan ini, jika permintaan desa adat dalam surat tersebut tidak dilaksanakan, maka bakal disusul SP 3 dan  hak serta kewajiban sebagai  warga bakal terancam diputus alias dipecat. Dalam batas waktu ini, Pemkab Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, MDA dan instansi terkait lainnya  pun harus berpacu dengan waktu. Lantaran kasus ini berawal dari Gugatan perdata mengenai kepemilikan lahan. Tim terpadu bakal mengawali langkahnya dari Keputusan Pengadilan dan kepastian kepemilihan lahan dari data BPN.

Tim terpadu dari instansi terkait inipun menggelar rapat di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Kamis (17/2). Rapat tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya dengan menarik kasus kanorayang di Desa Adat Taro Kelod dari historinya. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan. Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata. Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti.

"Kami akan mengundang pihak BPN untuk memastikan status hukum atas lahan tersebut. Demikian juga pihak Pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya," ungkap Amerta.

Mengenai SP2 serta terancamnya krama dikeluarkan dari Desa Adat setempat, pihaknya berharap semua pihak menahan diri dulu. Namun demikian pihaknya belum masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut. 

"Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permaslahannya.  Jadi mohon jangan dilebarkan dulu," pintanya.

Secara terpisah, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH Menyebutkan  bahwa kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari Prajuru  Adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang. Mengenai isi masih sama dengan SP yang pertama.

"Jika dalam sepekan itu tidak melaksanakan keputusan paruman adat yang merugikan klien kami itu, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun  juga wibawa pemerintah, " jelasnya.

Permintaan adat juga dinilai sangat berat dan bertentangan dengan hukum. Diantaranya mencabut  permohonan eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum. Kedua, keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat. Ketiga, membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya. Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.

"Sebagai warga negara yang mendapat perlakuan tidak adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.