Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krematorium Dilarang Dibisniskan, Pengelola Jangan “Berjualan Surga”

Bali Tribune/ CREMATORIUM - Di tengah mulai bertambahnya desa adat yang membangun crematorium, desa adat diingatkan untuk tidak “membisniskan” crematorium, tapi membantu meringankan beban krama.


balitribune.co.id | Negara  - Setelah awalnya sempat menuai pro kontra di masyarakat, kini pembangunan krematorium akhirnya bisa diterima. Semakin banyak desa di Jembrana saat ini membangun krematorium. Desa adat yang akan memiliki krematorium diminta tidak menjadikan krematorium sebagai ladang bisnis.
 
Setelah sebelumnya Desa Adat Pengeragoan, kini jumlah pembangunan krematorium di Jembrana bertambah. Bahkan di Kecamatan Pekutatan sudah dua desa yang akan membangun krematorium. Teranyar adalah Desa Adat Pekutatan yang saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pembangunan. Bahkan Rabu (5/1) sudah dilakukan peninjauan ke lokasi pembangunan. 
 
Bendesa Desa Adat Pekutatan, Jro I Made Ariyasa menyatakan tanggapan krama desa adat setempat sangat setuju terhadap pembangunan krematorium ini. Bahkan sudah empat kali digelar pertemuan dalam rangka mempertegas pembangunan krematorium di desa adat Pekutatan Pembangunan krematorium menurutnya sesuai dengan yang tertuang dalam Nangun Sat Kerti Loka Bali pada poin atma kerti, keberadaan krematorium akan meringankan beban masyarakat saat ada upacara kematian.
 
“Semoga berjalan lancar, baik, dan rahayu. Melalui pertemuan-pertemuan dan sosialisasi di Banjar dan Desa, masyarakat Desa Adat Pekutatan sangat mendukung pembangunan krematorium,” ujarnya.
 
Terkait dengan pembangunan krematorium, sejumlah hal ditekankan kepada desa adat. Bupati, I Nengah Tamba dihadapan Pengurus PHDI, MDA dan Desa Adat Pekutatan menegaskan krematorium yang dibangun ini nantinya akan dipergunakan untuk membantu meringankan beban umat dalam melaksanakan prosesi pengabenan. Pihaknya menegaskan agar krematorium yang dibangun dari bantuan pemerintah ini tidak dibisniskan. 
 
“Jangan ada bisnis dalam hal ini. Tetapi kalau menjual banten itu adalah wajar,” tegas Tamba. 
 
Keberadan krematorium dikatakannya akan sangat mulia apabila dapat membantu seluruh warga Jembrana yang memiliki keterbatasan dalam hal biaya, waktu ataupun keluarga sehingga dapat melakukan pengabenan memanfaatkan krematorium nantinya.
 
Menurutnya dipilihnya Desa Pekutatan untuk dibangun krematorium ini salah satu pertimbangannya karena ke depannya Pekutatan akan dirancang sebagai destinasi wisata baru. krematorium menurutnya akan juga menjadi tujuan wisatawan untuk menyaksikan prosesi tersebut. 
 
“Tentu hal ini akan menjadi penghasilan buat desa adat. Hasil inilah akan disisihkan untuk membantu masyarakat desa yang melakukan pengabenan. Krama yang tidak mampu dalam hal biaya misalnya Rp 3 juta bisa digratiskan. Sehingga tidak ada kesan pengelola krematorium berjualan sorga (ajang bisnis),” paparnya. 
 
Menurutnya penghasilan akan didapat dari penjualan makanan dan minuman, sarana upakara, parkir dan wisatawan yang hadir menyaksikan prosesi kremasi tersebut sehinga ekonomi masyarakat desa akan tetap bergerak, Ia menyatakan di awal nantinya akan ada pendampingan dari pemerintah daerah agar dipastikan berjalan dengan baik. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada desa adat. “Tentu nantinya akan selalu dipantau agar semua dapat berjalan sesuai fungsinya,” tegasnya. 
 
Dengan bantuan BKK Provinsi Bali sebesar Rp 13 miliar lebih fasilitas krematorium ini akan dibangun sangat lengkap, tertata sehingga memberikan pelayanan yang baik. Pihaknya juga mengoreksi rancangan krematorium agar sesuai dengan kaidah dan estetika. 
wartawan
PAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.