Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KRI REM-331 dan USNS Rappahannock-204 Gelar Latma

perang
LATMA – Suasana latma KRI REM-331 dengan kapal perang Amerika, US Navy yaitu USNS Rappahannock-204, di Laut Natuna, Kepulauan Bintan. (insert) Beberapa perwira tengah melakukan koordinasi.

BALI TRIBUNE - Komandan Satuan Kapal Eskorta (Dansatkor) Komando Armada II, Kolonel Laut (P) Dato Rusman SN, SE., meninjau persiapan latihan Rimpac yang diikuti salah satu unsur TNI Angkatan Laut (AL) yaitu KRI Raden Eddy Martadinata (REM)-331 yang melaksanakan latihan bersama (latma) dengan kapal perang Amerika, US Navy yaitu USNS Rappahannock-204, bertempat di Laut Natuna, Kepulauan Bintan. kemarin. Kegiatan latma kali ini bertemakan “TNI Angkatan Laut Melaksanakan Latihan Bersama Multilateral Rimpac 2018 dalam rangka Meningkatkan Profesionalisme, Kemampuan Tempur dan Kerja Sama Militer dengan Negara-Negara Sahabat”. KRI REM-331 yang dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Sandharianto selama melakukan lintas laut (linla) sejak Jumat (18/5) melaksanakan serial latihan sampai di Laut Natuna. Adapun latihan tersebut meliputi latihan penembakan meriam 76 mm sebanyak 15 Amo dan gladi latihan “Replenishment at Sea” (RAS). Tepat di perairan Laut Natuna, KRI REM-331 dari jajaran Satkor Koarmada II dan USNS Rappahannock-204 dari kapal AS dengan type “fleet replenisment oiler” ini melaksanakan latihan RAS. Dalam latihan itu KRI REM-331 melaksanakan pengisian bahan bakar sebanyak 35 ton dengan posisi di lambung kiri dengan menggunakan system nato1 yang berukuran 178 mm dengan jarak 180 sampai 240 feet. Pelaksanaan latihan berjalan dengan lancar yang didahului dengan approach KRI REM- 331 selaku kapal penerima, setelah kapal sejajar dilanjutkan dengan rangkain peran RAS atau pembekalan di laut yang didahulukan dengan kapal cepat 14 knot.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.