Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Datangi Kemenkumham, Minta Dirjen AHU Tetap Blokir Akses Elektronik Yayasan Dwijendra

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

BALI TRIBUNE -  Selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1) lalu. Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha S.H., M.H., Togar Situmorang yang juga bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan. "Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra," kata Togar Situmorang, Rabu (16/1/) di Denpasar.  Togar mengungkapkan, hal ini dilakukan guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI. Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut. Advokat senior yang dijuluki "panglima hukum" itu menjelaskan bahwa berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04-4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps.  Diharapkan jangan sampai ada tumpang tindih ketika ada pembukaan blokir akses yayasan ini Sebab para pihak baik kubu Ketua Yayasan Dwijendra Chandra yang dianggap masih sah dan berlalu maupun Kubu Ketua Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan  yang dianggap tidak sah saat ini masih saling gugat. "Posisinya tetap harus dalam blokir. Kalau sudah inkrah baru boleh dibuka. Jangan sampai ada konflik baru dengan pembukaan blokir ini," tegas Togar Situmorang. Menurut advokat nyetrik kelahiran Batak ini, permintaan tetap pemblokiran ini bukan bentuk intervensi namun untuk menegakkan amanat Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI sebelumnya. "Kalau kubu Wirawan minta membuka blokir jangan. Pejabat  Kemkumham harus taat aturan," tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.   Seperti diketahui kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yaitu dimulainya tindakan yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh 2 (dua) orang oknum Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu Dr. I Ketut Karlota (Ketua Pembina) dan I Nyoman Satria Nagara, S.H.,M.H., (anggota Pembina) yang total nilainya mencapai 1 miliar rupiah sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.