Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Datangi Kemenkumham, Minta Dirjen AHU Tetap Blokir Akses Elektronik Yayasan Dwijendra

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

BALI TRIBUNE -  Selaku kuasa hukum Ketua Yayasan Dwijendra I Made Sumitra Chandra Jaya, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (14/1) lalu. Bersama associates-nya advokat I Nyoman Prabu Rumiartha S.H., M.H., Togar Situmorang yang juga bersurat resmi meminta Dirjen AHU Kemenkumham agar tetap melakukan pemblokiran terhadap akses elektronik untuk melakukan perubahan kepengurusan yayasan. "Kami meminta kepada Dirjen AHU untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh notaris untuk melakukan perubahan pengurus yayasan Dwijendra," kata Togar Situmorang, Rabu (16/1/) di Denpasar.  Togar mengungkapkan, hal ini dilakukan guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI. Kemudian yang paling penting adalah mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut. Advokat senior yang dijuluki "panglima hukum" itu menjelaskan bahwa berdasarkan  Surat No. AHU.2.UM.01.04-4143 tertanggal 1 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.  Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps.  Diharapkan jangan sampai ada tumpang tindih ketika ada pembukaan blokir akses yayasan ini Sebab para pihak baik kubu Ketua Yayasan Dwijendra Chandra yang dianggap masih sah dan berlalu maupun Kubu Ketua Yayasan Dwijendra yang baru, I Ketut Wirawan  yang dianggap tidak sah saat ini masih saling gugat. "Posisinya tetap harus dalam blokir. Kalau sudah inkrah baru boleh dibuka. Jangan sampai ada konflik baru dengan pembukaan blokir ini," tegas Togar Situmorang. Menurut advokat nyetrik kelahiran Batak ini, permintaan tetap pemblokiran ini bukan bentuk intervensi namun untuk menegakkan amanat Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI sebelumnya. "Kalau kubu Wirawan minta membuka blokir jangan. Pejabat  Kemkumham harus taat aturan," tandas Togar Situmorang yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.   Seperti diketahui kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yaitu dimulainya tindakan yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh 2 (dua) orang oknum Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu Dr. I Ketut Karlota (Ketua Pembina) dan I Nyoman Satria Nagara, S.H.,M.H., (anggota Pembina) yang total nilainya mencapai 1 miliar rupiah sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Hilirisasi Bandeng, Buleleng Bidik Pasar Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Para pembudidaya dan pengusaha perikanan di kawasan Buleleng Barat, Bali, kini tengah melakukan langkah transformasi besar. Tidak lagi sekedar mengandalkan ekspor benih ikan bandeng (nener), mereka kini merambah ke tahap hilirisasi melalui pembesaran bandeng kelas premium tersentral yang ditargetkan mampu menembus pasar internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuliner Wisata Bali Dituntut Utamakan Higienitas

balitribune.co.id I Tabanan - Keberadaan kuliner Bali di tempat-tempat wisata di Pulau Dewata sangat diperlukan wisatawan. Selain untuk mengobati rasa lapar setelah lelah mengeksplor destinasi wisata yang dikunjungi, kuliner Bali sebagai salah satu cara mengenalkan keunikan yang ada di pulau ini. Sehingga wisatawan dapat merasakan secara langsung nikmatnya kuliner Bali yang dibuat dengan bumbu-bumbu lengkap ala masyarakat Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.