Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuat Dugaan Melanggar ITE, Anne Yulia dan Pemilik Tiktok @shnnyel Kini Berurusan dengan Kepolisian

Bali Tribune / KIKA - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan terduga pelaku penyebar hoaxs, Anne Yulia

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita bernama Anne Yulia (56) dan pemilik akun Tiktok @shnnyel diduga menyebarkan berita hoax melalui Medsos (Tiktok) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka berdua telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali karena kuat dugaan melanggar UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa menjadi korban (pihak villa) atas viralnya pernyataan yang diluncurkan Anne Yulia yang kemudian diunggah ke Tiktok, oleh pemilik akun @shnnyel.

"Kami telah menerima pengaduan menyangkut dugaan Tindak Pidana ITE tersebut pada Selasa 5 November 2024," ungkapnya Denpasar, Kamis (7/11)

Dikatakan mantan Kapolresta Denpasar ini, pihaknya akan segera mendalami, tentunya akan memeriksa saksi dan bukti dimiliki, tentu sesuai Standar Operasional Prosedur, yang nantinya akan dilakukan gelar perkara. “Terkait pengakuan disekap, hasil pengecekan nihil. Sebab, hasil lidik dilakukan Polda Bali dan Polres Badung, video yang viral di Medsos, diunggah oleh pemilik akun @shnnyel, lalu wanita diketahui bernama Anne Yulia klaim disekap itu ternyata tidak benar. Ya, nihil penyekapan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam video yang diup oleh pemilik akun Tiktok @shnnyel dan telah beredar luas. Anne yang sementara berdiri di jalan raya mengaku bahwa keluarganya disekap selama lima hari dalam villa yang telah dibelinya. Dia memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan yang melarangnya masuk. Lalu ia memperlihatkan juga sejumlah pria yang dibawanya ke lokasi, yang diakui warga lokal sementara berada di sekelilingnya. Bahkan Anne juga menunjukkan dapur villa yang kosong dan mengklaim bahwa banyak barang hilang, dan beberapa potongan video lain yang diduga sengaja sambung menyambung jadi satu.

Selain Polda Bali dan Polres Badung, membantah pernyataan Anne dan menyatakan tidak adanya penyekapan sesuai hasil investigasi. Sebelumnya Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana, didampingi Kepala Desa atau kerap disebut Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto sempat turun tangan untuk memastikan. Hasilnya, tidak ada sama sekali indikasi pengancaman dan penyekapan di Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Karena ulah Anne Yulia dan pemilik akun Tiktok @shnnyel sangat meresahkan dan menyesatkan. Bahkan ulah mereka terkesan telah mencoreng citra pariwisata Bali, khususnya di wilayah Kuta Utara.

wartawan
RAY
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.