Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kundalini Tantra Yoga Diminati Wisatawan Asing

yoga
Bali Tribune / YOGA - Pendiri Kundalini Tantra Yoga, Master Ketut Arsana di Ubud Kabupaten Gianyar saat melatih peregangan bagi wisatawan asing yang datang dengan berbagai keluhan

balitribune.co.id | Gianyar - Tekanan pekerjaan, maupun kehidupan rumahtangga dapat memicu stres. Hal ini yang membuat Pendiri Kundalini Tantra Yoga, Master Ketut Arsana di Ubud Kabupaten Gianyar kerap didatangi wisatawan dari seluruh dunia untuk menjalani healing atau penyembuhan secara rohani. 

Akhir-akhir ini kata dia, banyak wisatawan dari Eropa tertarik mengikuti Kundalini Tantra Yoga guna melepaskan segala keluhan yang diakibatkan karena stres. "Yang datang kebanyakan keluhan stres, karena menyimpan beban di pikirannya yang menyebabkan sakit di fisiknya atau disorder. Sehingga untuk penyembuhannya dilakukan dengan healing atau penyembuhan secara rohani itu yang kami tawarkan ke wisatawan yang datang hampir dari seluruh dunia," katanya di Ubud, Gianyar beberapa waktu lalu. 

Ketut Arsana mengatakan, untuk menangani wisatawan dengan keluhan tersebut, pihaknya menawarkan solusi untuk melakukan puasa, yoga dan peregangan. "Begitu melakukan gerakan peregangan, oksigen akan mengalir membakar toksin-toksin yang mengendap di tubuh yang diciptakan oleh emosi-emosi. Apalagi ditambah pijat relaksasi atau boreh (Usada Bali)," ujarnya.

Ia mengatakan, penting untuk memiliki pengetahuan yang lengkap, karena begitu orang-orang dari seluruh dunia datang dengan kebutuhan yang begitu kompleks sekali, jadi bisa memberikan solusinya. Pasalnya, wisatawan datang dari jauh ke Bali untuk healing dengan harapan bisa melepaskan segala beban yang ada di pikirannya yang memicu stres. "Orang datang kan harapannya besar yang tujuannya ke Bali untuk healing. Dengan pengetahuan yang lengkap, kita bisa membantu mereka yang datang dengan keluhan-keluhan ini," imbuh Ketut Arsana. 

Ia mengungkapkan, diperlukan waktu beberapa hari untuk membuat yang datang dengan keluhan ini, kondisinya dapat membaik. "Untuk benar-benar menghilangkan keluhannya tergantung tingkat pengkristalan emosi dalam dirinya.  

Selain itu tergantung antusias dan kesiapan wisatawan mengikuti healing, bahkan ada yang sampai 14 hari. Setelah itu akan membawa kebiasaan baru yang lebih bersemangat, hidupnya pun berubah. Itu yang biasa saya dengarkan dari klien-klien yang hampir dari seluruh dunia yang setelah mengikuti healing di sini," bebernya.

wartawan
YUE
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.