Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kunjungan Kerja, Bupati Promosikan Wisata Bangli di Sorong

KUNJUNGAN - Forkompinda Kabupaten Bangli kunjungan kerja di Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat.

BALI TRIBUNE - Dalam kunjungan kerja Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bangli, Bupati Bangli I Made Gianyar, promosikan wisata Bangli kepada Pemerintah Kota Sorong. Rombongan Forkompinda Kabupaten Bangli, diterima langsung oleh Walikota Sorong Lambert Jitmau beserta jajaran di kantor Walikota Sorong, Jumat (16/11). Pada kunjungan tersebut, Bupati Made Gianyar mempromosikan wisata yang dimiliki Bangli, baik obyek wisata Kintamani dan Desa Tradisional Penglipuran serta obyek wisata yang tersebar di desa-desa wisata yang ada di Bangli. Usai pertemuan Bupati Made Gianyar menjelaskan kunjungan kerja Kota Sorong maupun Kabupaten Raja Ampat, dimaksudkan untuk membangun komunikasi antar pemerintahan. "Sama-sama bagian dari NKRI, kehadiran kami juga untuk menegok saudara-saudara yang ada disini. Bertukar informasi kaitan sosial budaya, keamanan dan ketertiban, karena memang dalam kunjungan kerja ini agenda forkompinda Bangli," jelasnya.   Lanjutnya, dari kunjungan kerja beberapa hari di Kota Sorong maupun Raja Ampat, beberapa hal yang bisa menjadi contoh untuk Bangli, teruma dalam hal konservasi alamnya. "Membangun infrastruktur untuk pariwisata tapi tidak sampai merusak lingkunganya," ujarnya seraya mengatakan dalam kunjungan kali ini yanh paling terkesan adalah alamnya. Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani ini mengatakan Bangli menjadi daerah konservasi, hal tersebut yang membedakan dengan kabupaten lainya di Bali.  Diakui pihaknya akan melakukan pendekatan dengan pemerintah provinsi yang notabene kini dipimpin I Wayan Koster, bagaimana Bangli kedepan mendapat kompensasi dari konservasi ini. "Bangli sebagai daerah konservasi, menjadi daerah penyangga tentu juga harus diperhatikan. Harapan agar masyarakat Bangli bisa sejahtera daerah korsenvasi tersebut," ujarnya. Walikota Sorong Lambert Jitmau mengatakan pihaknya masih terus membangun infrastruktur untuk pengembangan Kota Sorong, salah satunya untuk pariwisata. Kota Sorong sebagai jalur penyeberangan, giat perekonomian cukup tinggi. Meski demikian, untuk meningkatkan perpuratan ekonomi, pihaknya memiliki konsep, wisatawan yang berkunjung dirarahkan bisa menghabiskan uangnya Rp 500 ribu - Rp 1 Juta di kota Sorong.  "Ada aktivitas perekonomian, masyrakat yang memiliki usaha kecil juga bisa mendapatkan imbas dari pariwisata. Jika satu wisatawan bisa menghabiskan uang minimal Rp 1 Juta, kali sekian ratus tamu sudah berapa banyak perputaran ekonomi disini. Semakin banyak mengahbiskan uang disini tentu perekonomian akan semakin berkembang" sebutnya. Sementara pihaknya mengaku suah beberapa berkunjung ke Bali, bila nantinya ada kegiatan di Bali, Bangli akan menjadi salah satu tujuan dari kunjungan tersebut.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.