Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kunker ke Denpasar, BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Kampung Bugis Serangan

Bali Tribune/ RDP - Ketua BAP DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM, bersama Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan Denpasar, Kamis (1/4/).
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memberi perhatian serius terkait permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Bugis Kelurahan Serangan, Denpasar. Hal ini terungkap saat BAP DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar,  Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan Denpasar, Kamis (1/4).
 
Rapat Dengar Pendapat dimulai pukul 10.00 Wita dipimpim ketua Ketua BAP DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM.  Tampak hadir Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Perwakilan DPRD Kota Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan.
 
Ketua BAP DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM, menyampaikan rapat dengar pendapat ini guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kampung Bugis Serangan, Denpasar yang disampaikan kepada BAP DPD RI. Dikatakan, BAP telah menerima pengaduan dari masyarakat Kampung Bugis Serangan pada tanggal 16 Maret 2021, perihal pembatalan sertifikat SHM No.69/Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Guna mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait tindak lanjut dan perkembangan penanganan permasalahan tersebut, BAP DPD RI hadir untuk menjebatani dan mendorong upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
 
Menurut Bambang Sutrisno, menjadi sangat penting bagi BAP DPD RI untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan atas mediasi yang telah dilakukan di daerah. “Kehadiran kami ke Denpasar juga ingin mengetahui berbagai capaian dan kendala permasalahan yang dihadapi Pemerintah daerah dalam penyelesaian terkait permasalahan kepemilikan tanah masyarakat kampung bugis Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan. Kami juga mendorong adanya win-win solution atas permasalahan ini dengan mendahulukan asa berkeadilan bagi masyarakat dan berpegang pada peraturan perundang-undangan,” ujar senator dari Dapil Jawa Tengah ini.
 
Kuasa Hukum Masyarakat Kampung Bugis Serangan, Raja Nasution  menyampaikan bahwa  ada fakta- fakta terkait masyarakat Kampung Bugis Serangan. Dikatakan, fakta pertama dimana bahwa warga Kampung Bugis Serangan Kelurahan Serangan telah diberikan tanah oleh Raja Badung (Puri Pemecutan) sejak abad ke 17 dan telah menempati tanah tersebut secara turun temurun hingga 4 generasi. Tanah yang ditempati secara turun temurun tersebut diberikan secara kolektif kepada warga Kampung Bugis Serangan karena jasa-jasanya yang ikut membantu peperangan pada saat itu mengusir penjajah Belanda. “Pada saat itu, kan tidak ada surat-surat sertifikat. Pada saat itu tanah diberikan kepada kepala suku atau kepala desa bernama Abdurahman. Kemudian di perjalanan di tahun 1957 ada akta jual beli, yang mana penjualnya adalah A Sikin, sementara Sikin ini kan bukan anaknya Abdurahman. Tentunya sebagai bukan yang berwenang, maka cacat hukum yang menjual tersebut. Bukan milik tetapi menjual milik orang lain,” ujarnya.
 
Fakta berikutnya, kata Raja Nasution, pada akta Jual Beli itu yang dijual persil yang 15 C sementara yang ditempati warga yakni di persil 15 A. Tanah di persil 15 C peruntukannya adalah pertanian, sementara 15 A permukiman. Itu kemudian dituangkan dalam sertifikat 69/Desa Serangan Tahun 1992. Oleh karenanya maka telah terjadi penunjukan yang salah dalam penerbitan SHM No 69/ Desa Serangan,yaitu dengan menggunakan batas –batas persil 15A untuk penerbitannya sedangkan data yang digunakan dalam permohonan SHM yaitu persil 15C. Kesalahan data yuridis yang tidak sesuai fakta tersebut juga sudah dilakukan kajian oleh BPN dengan kesimpulan bahwa penerbitan SHM No 69/Desa Serangan tersebut adalah cacat administratif. Sebagaimana ketentuan pasal 104 dan 105 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka yang bisa membatalkan SHM tersebut adalah Menteri ATR atau kepala BPN. “Untuk itulah kami berharap kepala BPN dan BAP DPD RI agar bisa melihat fakta-fakta tersebut. Khususnya BPN agar bisa bertanggungjawab karena itu sertifikat merupakan produk BPN,” ujarnya.  
 
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan terkait permasalahan masyarakat Kampung Bugis Serangan, sejatinya  Pemerintah Kota Denpasar telah memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sejak tahun 2009. Dikatakan, pemerintah telah berupaya mencarikan solusi dan mempertemukan kedua belah pihak. “Setelah kasus sengketa terjadi, dan terjadi penggusuran, pemerintah  telah membuatkan tenda-tenda dan dapur umum. Dalam proses perjalanan pemerintah terus berkoordinasi dengan BPN Bali dan Badan Pertanahan kota Denpasar bahkan hingga ke kementrian. Kemudian hasilnya ada lahan yang diberikan kepada desa adat, desa adat kemudian memberikan kepada warga yang tergusur . Dari 36 warga itu diberikan  lahan sebanyak 45 are kurang lebih, sehingga per orang mendapatkan lahan sebesar 1 are, dengan perjanjian Hak Guna Bangunan dan selama itu ditempati oleh warga bersangkutan maka tidak bisa digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.
 
Dalam perjalanan, Pemerintah juga berupaya untuk melakukan pembuatan jalan, bahkan pemerintah Kota Denpasar juga terus berupaya memfasilitasi bagaimana ke depan bisa membantu masyarakat agar bisa membangun rumah.  “Intinya kondisi sekarang masyarakat (Kampung Bugis) itu sudah mendapatkan lahan satu are untuk ditempati dan beberapa sedang dibangun. Yang menjadi fokus kami itu mungkin ada solusi-solusi dan kebijakan dari kementrian PUPR, mungkin  ada bantuan bangunan untuk warga yang tergusur ini, kami minta untuk difasilitasi. Disisi lain,  kami sangat menghormati apabila masih ada kelompok warga yang masih ingin memperjuangkan haknya mudah-mudahan juga bisa difasilitasi. Nah kalau dari pertemuan ini, dari pihak pengadu tetap memohon keadilan terhadap haknya itu karena ada peluang-peluang maka kami persilahkan. Itu kami mohonkan ketua DPD agar bisa memfasilitasi,” pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.