Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurang Hati-hati, Truk Fuso Seruduk Vario

Bali Tribune/ DISERUDUK – Sepeda motor Vario yang diseruduk truk Mistsubisi Fuso, Jumat (19/7).
balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan akibat kurang berhati-hati dalam berkendara kembali terjadi di jalur nasional, Denpasar-Gilimanuk KM 45.400, tepatnya di atas Jembatan Payan, Banjatr Dinas Payan, Desa Antap, Selemadeg, Tabanan, Jumat (19/7) sekitar pukul 10.00 WITA. Kecelakaan antara truk Mitsubishi Fuso DK-8837-GK yang dikemudikan I Made Sumertono (57), asal Jembrana dengan sepeda motor Vario DK-7359-MA yang dikendarai I Gusti Ngurah Kade Arya Anom (19), asal Baler Bale Agung, Negara, Jembrana.
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan tersebut terjadi saat pengendara Vario dari arah Jembrana menuju Denpasar berhenti pinggir jalan karena dihentikan oleh masyarakat yang sedang mengatur Ialu lintas karena ada kendaraan truk mogok di badan jalan sebelah selatan. Saat bersamaan, truk fuso yang ada dibelakang Vario diduga tidak melihat dan kurang waspada sehingga tetap melaju dan menabrak dari belakang Honda Vario yang tengah berhenti tersebut. Kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan. Truk menabrak vario dari belakang.
 
Akibat kejadian tersebut, kondisi pengendara Vario mengalami luka, sakit pada leher, dan bahu kanan, kemudian korban dilarikan ke BRSU Tabanan untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan pengemudi truk selamat tanpa luka.Sementara itu, kendaraan vario mengalami kerusakan pada bagian mesin, lampu belakang pecah, dan menderita kerugian Rp10 juta. Sedangkan truk mengalami kerusakan bagian pojok kanan dan kiri benper depan lecet, kerugian Rp 100 ribu.
 
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ida Ayu Kalpika Sari membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. “Pengemudi kurang hati-hati dan tidak melihat kendaraan bermotor yang berhenti di depannya,” singkatnya. (u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.