Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurang Maksimalnya Pengacara Dalam Peradilan Online Saat ini

Bali Tribune/ Made Murtika Sasmara Putra, SH
Balitribune.co.id | Denpasar - Situasi pandemi covid – 19 telah merubah tatanan kehidupan masyarakat  saat ini khususnya di Bali yang kehidupan masyrakatnya bergantung pada sektor pariwisata, namun tidak hanya sektor pariwisata di bali yang sedang berjuang menghadapi situasi pandemi para pencari keadiilan yang sedang berproses di meja hijau juga sedang berjuang dalam menghadapi situasi serba sulit ini.
 
Sidang secara virtual atau online khususnya dalam perkara pidana  berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Meskipun SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 mengatur persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik secara keseluruhan maupun sebagian.
 
Namun menurut Made Murtika Sasmara Putra, SH Pengacara Pada Kantor Hukum “AKA Law Firm” tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan secara online dapat dilaksakanakan serta tata caranya. 
 
Dengan demikian sebagai praktisi hukum yg menangani perkara pidana juga harus memiliki ilmu tambahan yaitu penguasaan alat-alat IT disamping penguasaan materi perkara. Berbeda dengan Persidangan secara konvensional yang dihadiri langsung oleh terdakwa, jaksa, saksi,  penasehat hukum dan majelis sebagai Pemutus perkara.
 
Menurutnya, sidang secara virtual atau online yang digadang-gadang sebagai solusi dunia peradilan Indonesia dimasa pandemi dirasa sulit untuk membuktikan kebenaran materiil dan bisa memberikan rasa adil bagi para pihak dikarenakan proses persidangan secara online masih memiliki banyak kendala berkaitan dengan sarana dan prasarana pendungkung persidangan. " Ya seperti halnya soal jaringan internet yang up and down yang mengakibatkan koneksi menjadi terputus-putus, suara audio yang kurang jelas, sehingga selaku PH kurang maksimal dalam membela kliennya," ungkap pengacara muda ini.
 
Dan yang paling dirasakan oleh Penasehat Hukum, kata dia pada saat agenda pembuktian dan agenda saksi untuk bisa mendapatkan keyakinan hakim yang hakiki. Kini hilangnya interaksi langsung atau tidak dihadapkannya saksi maupun teradakwa secara langsung dihadapan hakim dirasakan menjadi kendala maupun tantangan terberat oleh Penasehat Hukum. "Pada proses ini adalah penentu untuk mempertahankan dalil-dalil atau membantah dalil-dalil yang dipersangkakan diluar kendala-kendala lainnya," Jelas Putra, yang juga selaku Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Denpasar.
 
Sebagai Solusi, menurutnya dari sudut pandang praktisi hukum dapat memberikan beberapa point masukan yaitu agar proses peradilan dapat dikembalikan seperti awal atau tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Saran ataupun masukan ini, kata dia dikarenakan dalam SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tidak mewajibkan persidangan secara online sehingga tidak ada pertentangan dengan surat keputusan tersebut di atas apabila persidangan dilaksanakan secara offline kembali. Namun apabila atas dasar pertimbangan-pertimbangan lainnya persidangan secara offline tidak dapat dijalankan meskipun sudah menjalankan protocol kesehatan diharapkan peradilan secara online dapat benar-benar dirasakan memberikan keadilan.
 
Setidaknya jika tetap harus online, agar lebih mempersipkan sarana dan prasana pendukung yang lebih memadai sehingga tidak menggangu proses atau jalannya persidangan.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.