Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

Pembagian komposter
Bali Tribune / KOMPOSTER - Sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, serta Banjar Kedaton, Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026)

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan aksi bersih-bersih lingkungan ini dihadiri langsung Ketua TP PKK Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, didampingi Kabid Tata Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam arahannya, Antari Jaya Negara menegaskan bahwa peran keluarga, terutama ibu rumah tangga, adalah kunci keberhasilan pengelolaan sampah dari rumah. Ia mengajak masyarakat untuk konsisten memilah sampah organik dan anorganik. "Saya sendiri sudah menggunakan bag komposter di rumah. Ini langkah kecil namun berdampak besar. Jika dimulai dari diri sendiri, sampah organik tidak akan lagi menumpuk dan mencemari lingkungan," ujar Antari.

Ia juga mengingatkan urgensi pengelolaan mandiri ini mengingat mulai 1 April 2026, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Oleh karena itu, membangun kebiasaan hidup ramah lingkungan, seperti membawa tas belanja sendiri dan mengurangi plastik, kini menjadi kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLHK Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, menjelaskan teknis penggunaan bag komposter untuk mengolah sisa makanan, sayur, dan kulit buah menjadi kompos yang bisa dipanen dalam waktu satu bulan. Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak memasukkan limbah minyak, tulang, atau susu guna menghindari bau tak sedap, serta melarang keras pembakaran sampah plastik.

Perbekel Desa Sumerta Kaja, I Gusti Ngurah Mayun, mengapresiasi dukungan Pemkot Denpasar tersebut. Ia menyebut pihak desa kini tengah mengoptimalkan program teba modern dan TPS3R untuk menekan timbulan sampah dari hulu.

"Harapan kami, penanganan sampah ini dilakukan kolektif dengan dukungan penuh masyarakat agar beban sampah ke hilir terus berkurang," tutupnya.

wartawan
HEN
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.