Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurda Solusi Permodalan UMK

I Nyoman Suparsa Widana (kiri), A.A Bagus Dana

 BALI TRIBUNE - Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) PD BPR Werdhi Sedana Kabupaten Gianyar kian diminati para pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya, layanan kredit usaha itu sejak dilaunching pada Februari 2018 lalu telah banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMK khususnya di Kabupaten Gianyar. Dirut PD Bank Werdhi Sedana, I Nyoman Suparsa Widana, mengungkapkan tahun ini Pemerintah Kabupaten Gianyar menetapkan penyaluran Kurda sebesar Rp 10 miliar. “Target penyaluran Kurda Rp 10 miliar. Memang plafon Kurdanya Rp 10 miliar sudah tersalurkan sampai posisi 14 Desember 2018,” ungkapnya saat padu raksa di BPR setempat, Gianyar, Sabtu (15/12). Bunga Kurda yang ditetapkan 6 persen per tahun ini kata Suparsa disambut antusias oleh masyarakat Gianyar yang memiliki usaha minimal telah berjalan selama 2 tahun. Hingga saat ini Kurda telah dimanfaatkan oleh 9 koperasi dan 247 pelaku UMK di Gianyar. Dengan demikian, BPR milik daerah ini tetap menganggarkan dana penyaluran Kurda pada 2019 mendatang sebesar Rp 10 miliar. “Pelaku UMK menyambut antusias Kurda ini dengan memenuhi persyaratan usaha sudah berlangsung minimal 2 tahun dan ada IUMK,” terangnya. Lebih lanjut ,dia mengatakan, Kurda ini bermanfaat bagi UMK dan sangat terbantu karena sebelumnya terkendala penguatan modal. “Dengan program ini (Kurda) ada solusilah untuk UMK. Untuk 2019 koperasi plafonny naik Rp 300 juta per koperasi mulai tahun 2019,” kata Suparsa. Seperti diketahui, Kurda adalah program Pemkab Gianyar dalam rangka pemberdayaan, penguatan permodalan untuk masyarakat pelaku UMK yang plafonnya maksimal Rp 50 juta/UMK dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat. Sedangkan untuk koperasi plafon maksimal Rp 100 juta. Terkait kegiatan padu raksa atau gathering dengan para nasabah tersebut dikatakannya yakni dalam rangka mengevaluasi pelayanan termasuk produk-produk yang telah ditawarkan. Hal ini bertujuan agar keterikatakan dan hubungan yang baik dengan nasabah bisa tetap terjaga. “Ini juga apresiasi kita terhadap loyalitas nasabah,” ujar Suparsa. Direktur PD BPR Werdhi Sedana, AA Bagus Dana, pun menyebutkan kinerja tahun ini yaitu periode Januari-September 2018, dari 26 BPR di Gianyar untuk besaran aset, PD BPR Werdhi Sedana berada pada posisi ketiga, sedangkan untuk DPK atau dana pihak ketiga berada pada posisi kedua. Sementara itu untuk penyaluran kredit menempati rangking 10 besar di Gianyar, serta berada pada nomor urut 6 untuk modal. Perusahaan Daerah Kabupaten Gianyar ini membukukan aset Rp 206,5 miliar, kredit Rp 65,7 miliar, DPK Rp 184,6 miliar dan NPL 3,05 persen. “NPL dibawah rata-rata di Gianyar. Semoga diakhir tahun ini bisa diturunkan lagi (NPL),” harapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.