Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

narkoba
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Akibat menguasai narkoba, Putu Suara Mahardika (30) dituntut hukuman pidana selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/5). Tak cukup dengan hukuman fiksi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih, JPU Ketut Sujaya menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu dapat merusak citra budaya dan pariwisata Bali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas jaksa Sujaya.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan jika penangkapan terdakwa bermula pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang bernama Beji untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjat Lepang, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Paket narkoba tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh dibawah pohon dekat pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain. Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp1 juta. Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi dua plastik klip bening yaitu satu buah klip plastik berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan satu plastik klip berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Terdakwa didakwa melanggar dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.