Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

narkoba
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Akibat menguasai narkoba, Putu Suara Mahardika (30) dituntut hukuman pidana selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/5). Tak cukup dengan hukuman fiksi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih, JPU Ketut Sujaya menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu dapat merusak citra budaya dan pariwisata Bali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas jaksa Sujaya.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan jika penangkapan terdakwa bermula pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang bernama Beji untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjat Lepang, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Paket narkoba tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh dibawah pohon dekat pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain. Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp1 juta. Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi dua plastik klip bening yaitu satu buah klip plastik berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan satu plastik klip berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Terdakwa didakwa melanggar dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu, (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Teba Modern, Pengelola Pasar Desa Adat Lelateng Ubah Sampah Jadi Kompos

balitribune.co.id I Negara - Pascapembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh, penanganan sampah kini tidak hanya menjadi perhatian serius pemerintah. Komitmen mengelola sampah juga dibuktikan oleh pihak desa adat, seperti yang dlakukan pengelola Pasar Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelelahan dan Alami Cedera, Dua Pendaki Gunung Batukaru Dievakuasi

balitribune.co.id I Tabanan – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua pendaki perempuan yang terjebak akibat kelelahan dan cedera di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Penyelamatan dilakukan melalui jalur Pura Malen, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, setelah salah satu korban menghubungi layanan darurat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.