Khoirul Anam saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus narkoba.
Denpasar, Bali Tribune
Khoirul Anam (30), sepertinya akan menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi Lapas Kerobokan Denpasar. Terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1.076,8 gram netto (satu kilogram lebih) dan 501 butir ekstasi ini dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (11/10).
Pada persidangan dipimpin Hakim Agus Walhujo itu, Jaksa Eddy juga menuntut pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini dengan hukuman pidana denda senilai Rp2 miliar. Namun, apabila terdakwa tidak mampun membayar maka diganti dengan 6 bulan penjara.
Jaksa Eddy menilai terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.
Terdakwa tidak pernah dihukum, dan mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mau mengulanginya, kata Jaksa Eddy, sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak citra Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata dan dapat merusak generasi muda," tegasnya saat membacakan pertimbangan amar tuntutannya.
Merespons tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Ketut Dodi, menyatakan keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Diuraikan dalam nota tuntutan Jaksa Eddy, terdakwa ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 Wita lalu di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menuju Denpasar, Bali datang menggunakan bus Jawa Indah warna putih nopol L 7852 UV melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana, yang akan turun di wilayah Ubung.
Alhasil, setelah mengantongi ciri-cirinya petugas kemudian langsung meringkus terdakwa. Dalam penggeledahan didapati sebuah kardus bertuliskan 'Lexus' yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,111,64 gram bruto atau 1,076,8 gram netto dan 501 butir ekstasi.
Dari kesaksian di muka sidang, terungkap terdakwa menerima paket itu di Pontianak, Kalimantan Barat dari orang yang tak dikenal. Itu dilakukan atas perintah seseorang bernama Radit. Oleh Radit, tersangka diberi modal atau bekal Rp 4 juta untuk perjalanan mengambil barang dari Banyuwangi ke Pontianak dan sebaliknya dari Pontianak ke Banyuwangi kemudian ke Bali.
"Radit meminta terdakwa membawa paket itu ke seseorang di Jalan Cokroaminto, Ubung, Denpasar, Bali," sebut jaksa. Terdakwa yang mengaku baru sekali menjadi kurir narkotika ini akan mendapat upah dari Radit sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.