Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ratusan Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

VONIS - Rudi Kurniawan tampak konsultasi dengan penasihat hukumnya setelah divonis 12 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Rudi Kurniawan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahu karena bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika.  Saat diadili,  majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan putusannya, Jumat (23/11), di PN Denpasar. Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, putusan ini terbilang ringan. Sebelumnya JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut dengan 18 tahun  penjara dan denda yang sama namun dengan subsider satu tahun penjara.  Pesakitan asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. Polisi menemukan satu kardus berisi empat paket plastik klip di dalamnya berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah dites mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Terdakwa mendatangi PO Restu Mulya untuk mengambil paketan. Dan petugas mengatakan paketan sudah datang. Dan isinya ratusan ekstasi. Terdakwa mengambilnya. Begitu melintas di Jalan Pulau Kawe, dia ditangkap polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.