Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ratusan Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

VONIS - Rudi Kurniawan tampak konsultasi dengan penasihat hukumnya setelah divonis 12 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Rudi Kurniawan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahu karena bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika.  Saat diadili,  majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan putusannya, Jumat (23/11), di PN Denpasar. Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, putusan ini terbilang ringan. Sebelumnya JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut dengan 18 tahun  penjara dan denda yang sama namun dengan subsider satu tahun penjara.  Pesakitan asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. Polisi menemukan satu kardus berisi empat paket plastik klip di dalamnya berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah dites mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Terdakwa mendatangi PO Restu Mulya untuk mengambil paketan. Dan petugas mengatakan paketan sudah datang. Dan isinya ratusan ekstasi. Terdakwa mengambilnya. Begitu melintas di Jalan Pulau Kawe, dia ditangkap polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.