Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ratusan Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

VONIS - Rudi Kurniawan tampak konsultasi dengan penasihat hukumnya setelah divonis 12 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Rudi Kurniawan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahu karena bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika.  Saat diadili,  majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan putusannya, Jumat (23/11), di PN Denpasar. Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, putusan ini terbilang ringan. Sebelumnya JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut dengan 18 tahun  penjara dan denda yang sama namun dengan subsider satu tahun penjara.  Pesakitan asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. Polisi menemukan satu kardus berisi empat paket plastik klip di dalamnya berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah dites mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Terdakwa mendatangi PO Restu Mulya untuk mengambil paketan. Dan petugas mengatakan paketan sudah datang. Dan isinya ratusan ekstasi. Terdakwa mengambilnya. Begitu melintas di Jalan Pulau Kawe, dia ditangkap polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.