Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Terancam Sembilan Tahun Penjara

Bali Tribune/val
Terdakwa kurir sabu

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu, Kadek Ari Wisnu Pariyatna (30), terancam hukuman sembilan tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Intan Merlany Dewie, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, menilai, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara,” kata Jaksa dari Kejari Denpasar ini saat membacakan tuntutannya.

Sementara terkait tuntutan ini, menyerahkan pada Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (Pos Bakum) DPC Peradi Denpasar, selaku penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, mohon waktu Yang Mulia,” kata penasehat hukum.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 20.00 Wita di depan warung di Jalan Yudistira, Seminyak, Kuta, Badung. Dari penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu dengan total berat 7,94 gram bruto.

Pengakuan terdakwa di persidangan, semua barang bukti itu dia dapat dari seseorang yang dia ketahui bernama Agus. Sebelum tertangkap, dia dihubungi oleh Agus untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di sebuah pot di pinggir jalan di Jalan Ahmad Yani Utara.

“Mengambilnya sebanyak tiga kali Yang Mulia,”jawab terdakwa saat ditanya hakim sebelumnya. Setelahnya dia dihubungi kembali untuk meletakan beberapa paket sabu di samping tiang listrik di Jalan Ahmad Yani Utara. Begitu seterusnya, dia sebagai tukang tempel sabu dengan sejumlah lokasi di antaranya Jalan Nangka Utara dan Jalan Salya, Denpasar.

Terakhir dia diminta nempel di kawasan Seminyak, namun belum sebelum tugasnya tuntas dia keburu diringkus polisi dengan barang bukti 12 paket sabu sisa yang sebelumnya.val

 

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.