Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kwarda Bali Ajak Semua Pramuka Jadi Duta Perubahan Perilaku

Bali Tribune/ Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Bali Made Rentin



balitribune.co.id | Denpasar  - Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Bali Made Rentin mengajak semua anggota Pramuka di Pulau Dewata untuk menjadi Duta Perubahan Perilaku dan turut aktif mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan.

"Bagi yang sudah menjadi Duta Perubahan Perilaku (DPP), kami harapkan terus lakukan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat dan buat laporan secara daring pada aplikasi DPP," kata Rentin di Denpasar, Selasa.

Menurut Rentin, seperti dikutip dari Antara, dengan menjadi Duta Perubahan Perilaku, selain bisa membantu masyarakat, juga ada banyak hadiah menarik yang disiapkan oleh Satgas Nasional bagi DPP yang teraktif.

"Kan untung dua kali, sambil tugas dapat hadiah," seloroh pria yang juga Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Rentin juga kembali mengingatkan, meskipun kasus COVID-19 sudah menunjukkan tren melandai, bahkan menurun, ketaatan pada protokol kesehatan tetap memegang peranan penting.

Demikian pula dengan pentingnya vaksinasi COVID-19. Hingga Selasa (14/12) ini, cakupan vaksinasi untuk suntik tahap pertama di Provinsi Bali sudah 101,69 persen dan vaksinasi tahap kedua sudah 90,06 persen.

Untuk mencapai kekebalan komunitas, vaksinasi COVID-19 di Provinsi Bali ditargetkan menyasar 3.405.130 orang.

"Pemprov Bali juga sedang bersiap untuk pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun yang kick off-nya pada Rabu (15/12)," ujar birokrat yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Mayjen (Purn) Bachtiar dalam rapat evaluasi yang dilakukan secara daring mengatakan sampai saat ini masih sangat minim anggota Pramuka yang mendaftar di aplikasi Duta Perubahan Perilaku.

Demikian pula konsistensi pelaporan kegiatan edukasi yang dilakukan juga belum maksimal.

"Untuk itu, seluruh anggota Pramuka agar ikut berpartisipasi menjadi Duta Perubahan Prilaku sehingga bisa ikut membantu pemerintah mempercepat penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Untuk pendaftaran bisa klik, http://bit.ly/DutaPerubahanPerilaku/Pramuka," ucapnya.

Menurut dia, anggota Pramuka di masa pandemi COVID-19 harus menjadi contoh mulai dari penerapan prokes dan ikut mempercepat vaksinasi COVID-19.

wartawan
HAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.